Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, PAN: Tak Relevan

- Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menyebut jabatan ketua umum partai politik adalah ranah internal partai
- Permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik tidak relevan
- Setiap partai memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan ketua umum partai, yang diatur dalam AD/ART
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengatakan jabatan ketua umum partai politik (parpol) merupakan ranah internal partai. Pernyataan Eddy menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu permohonan gugatan tersebut ialah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Gugatan tersebut dilayangkan dosen HTN Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury.
"Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohon ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan ketum parpol adalah ranah internal, karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai," ungkapnya, Rabu (12/3/2025).
1. Gugatan jabatan ketua umum partai politik dinilai tak relevan

Eddy menegaskan, masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan ketua umum partai, yang diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dibahas di kongres partai.
Eddy juga menekankan pemilihan ketua umum partai di masing-masing intenal partai, dilakukan secara demokratis. Karena itu, ia menilai gugatan tersebut tidak relevan.
"Jadi, karena masa jabatan ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dalam AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan," kata dia.
2. PAN jalankan prinsip demokrasi saat memilih ketua umum

Menurut Eddy, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai.
Secara khusus, Eddy meyakinkan, PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.
"Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara, dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat," lanjut dia.
3. Masing-masing parpol terus berbenah

Lebih jauh, Eddy meyakini, saat ini partai-partai politik di Indonesia terus berbenah untuk memperkuat kelembagaannya.
"Disertasi doktoral saya tentang upaya PAN memperkuat kelembagaan partainya, agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya yakin semua partai melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis," tutur dia.