Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ariel, Bernadya, BCL, hingga Titi DJ Gugat UU Hak Cipta ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Gerakan Satu Visi ajukan gugatan uji materiil UU Hak Cipta ke MK
  • Gugatan didaftarkan oleh 29 penyanyi terkenal Tanah Air
  • Gugatan ini melibatkan lima pasal dalam UU Hak Cipta

Jakarta, IDN Times - Sekelompok penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang teregister dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 ini, didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2024.

1. Dilayangkan 29 penyanyi kenamaan

Reza Rahadian dan Bunga Citra Lestari (IDN Times/Erfah Nanda)
Reza Rahadian dan Bunga Citra Lestari (IDN Times/Erfah Nanda)

Berdasarkan situs resmi milik MK, Pemohon dalam gugatan ini dilayangkan oleh 29 penyanyi terkenal Tanah Air.

Berikut daftar nama pengunggat dalam perkara ini:

1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)

2. Nazril Irham (Ariel NOAH)

3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)

4. Dwi Jayati (Titi DJ)

5. Judika Nalom Abadi Sihotang

6. Bunga Citra Lestari (BCL)

7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)

8. Raisa Andriana

9. Nadin Amizah

10. Bernadya Ribka Jayakusuma

11. Anindyo Baskoro (Nino)

12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

13. Afgansyah Reza (Afgan)

14. Ruth Waworuntu Sahanaya

15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)

17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)

18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)

19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

21. Mario Ginanjar

22. Teddy Adhytia Hamzah

23. David Bayu Danang Joyo

24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)

25. Hatna Danarda (Arda)

26. Ghea Indrawari

27. Rendy Pandugo

28. Gamaliel Krisatya

29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).

2. Ada lima pasal yang digugat

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam gugatan ini, mereka memberikan kuasa kepada empat advokat, yakni Panji Prasetyo, Michelle Belinda Lidya Averil, Dolok Yusuadi, dan Andi Muhammad Rezaldy.

Para seniman ini mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta, yakni Pasal 9 ayat (3); Pasal 23 ayat (5); Pasal 81; Pasal 87 ayat (1); dan Pasal 113 ayat (2).

3. Soroti kasus izin membawakan lagu hingga royalti

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para pemohon merasa mengalami kerugian secara konstitusional, karena tidak adanya kepastian hukum dalam aturan tersebut. Mereka secara khusus menyoroti berbagai masalah hukum yang menimpa sejumlah musisi terkait izin membawakan lagu dari pihak pencipta hingga royalti.

"Bahwa para pemohon sebagai pelaku pertunjukan berpotensi mengalami masalah hukum serupa seperti yang dialami grup band The Groove, Sammy Simorangkir, dan Agnezmo yang harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi isu hukum dalam praktik penggunaan karya cipta mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta kerap digunakan oleh pihak-pihak lain dengan penafsiran yang berbeda, sehingga mengakibatkan ketidakpastian dalam praktiknya," demikian kutipan dalam permohonan tersebut.

Oleh sebab itu, untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 280 ayat (1) UUD 1945, serta menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan yang merupakan hak asasi sebagaimana diamanatkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, maka para pemohon menyampaikan sejumlah petitum kepada MK antaralain:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang diajukan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut; 

3. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional sepanjang frasa "Setiap Orang" dimaknai sebagai "Orang atau badan hukum sebagai Penyelenggara Acara Pertunjukan" kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti, dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan;

4. Menyatakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang dimaknai untuk Penggunaan Secara Komersial dalam suatu Pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari Pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk Pencipta melalui LMK;

5. Menyatakan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) konstitusional, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pencipta, Pemegang Hak Cipta ataupun Pemilik Hak Terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif;

6. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum;

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us