Jakarta, IDN Times - Komite Nasional Pemuda Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (KNPI DPD) DKI Jakarta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KNPI DPD DKI Jakarta diwakili Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, dan Sekretaris LBH M Isbullah Djalil ini mempersoalkan norma yang membatasi kategori pemuda dari 16 tahun sampai 30 tahun.
“Dengan hadirnya pasal ini kami yang merupakan warga negara yang saat ini para Pemohon yang berusia 31 tahun tidak bisa berpartisipasi secara aktif dalam beberapa kegiatan di Kementerian Pemudan dan Olahraga,” kata Husnul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).