Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihat Panel Hakim menyebutkan permohonan yang diajukan pemohon memuat banyak dasar pengujian, sehingga perlu menjabarkan keterkaitannya dengan norma yang diujikan pada perkara ini.
“Semakin banyak batu uji, maka persoalan konstitusionalitas normanya perlu diterangakan satu per satu. Berikutnya Pemohon perlu menambahkan perbandingan dengan negara lain menyoal perlu ada tambahan norma dengan alasan filosofis dan sosiologis,” ujar Daniel.
Kemudian, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan catatan mengenai tambahan norma yang diinginkan sebagai bentuk hak korban.
“Baca struktur normannya, apakah itu tepat dengan hak korban dan pada pasal berikutnya ingin ada kewajiban pemerintah, sementara itu anda ingin memasukkan kewajiban pemerintah ini pada rumpun hak korban. Sebab ini bisa tidak tepat penempatan kewajiban pemeirntah di dalam rumpun hak korban, padahal ada pasal tentang kewajiban dan hak pemerintah pada pasal sebelumnya,” beber Guntur.
Sementara Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, pasal yang diujikan merupakan hak bagi korban kecelakaan secara langsung bukan kepada pihak-pihak lain yang merasa terdampak dari derita korban.
“Apakah tepat perluasan ini diberikan kepada pemerintah dirumpun hak korban? Ini padahal bisa juga berkaitan dengan kelalaian pemerintah atau layanan asuransi. Bagaimana pemerintah memperhatikan jalan raya agar tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas ini seperti memastikan tidak ada jalan yang berlubang yang mengakibatkan orang luka, jatuh, bahkan meninggal? Apakah ini tepat memperluas meminta ada beban pemerintah untuk menangani persoalan pemulihan bagi korban dan anggota keluarga yang terdampak?” kata Ketua MK Suhartoyo memberi saran.
Sebelum mengakhiri persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan selama 14 hari mendatang. Sehingga dapat menyerahkan perbaikan permohonan selambat-lambatnya pada Senin, 17 Maret 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang berikutnya berupa mendengarkan perbaikan permohonan Pemohon.