Hakim MK Ridwan Mansyur (dok. Humas MK)
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur menasihati agar Pemohon memperhatikan lima parameter kerugian konstitusional Pemohon dalam perkara pengujian UU di MK.
“Pada permohonan ini, kerugian Pemohon masih kurang, jadi masih bisa dielaborasi lagi. Pada petitum ada empat, antara petitum kedua dan ketiga ini dapat dimaknai sama atau bisa saja kontradiktif, jadi perlu disempurnakan lagi,” kata Ridwan.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani dalam nasihatnya memberikan catatan tentang pasal yang dimohonkan pengujian itu pernah diputuskan oleh MK.
“Untuk itu, perlu memperhatikan Putusan Nomor 42/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 104/PUU-XXII/2022 dalam mempedomani perbaikan permohonan ini,” jelas Hakim Konstitusi Arsul.
Pada akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi menyebutkan, Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan ke Kepaniteraan MK selambat-lambatnya pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 12.00 WIB. Selanjutnya Pemohon akan diinformasikan untuk sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.