Komisi III DPR Siap Bahas RUU Polri dan Kejaksaan Bila Mendesak

- Komisi III DPR RI siap membahas RUU Polri dan Kejaksaan jika diperlukan
- RUU KUHAP ditargetkan selesai sebagai UU pada Oktober 2025
- Presiden belum berkirim surat terkait pembahasan RUU Polri ke DPR
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menyatakan, komisinya siap untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan bila dirasa perlu dan mendesak.
Kendati, dia mengatakan, Komisi III saat ini masih fokus untuk menggodok RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP). Adapun, RUU KUHAP ditargetkan diselesaikan sebagai UU pada Oktober 2025.
“Saat ini Komisi 3 masih KUHAP tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU kepolisian kita siap saja di komisi tiga untuk membahas itu,” kata Lallo saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).
Lallo mengatakan, Komisi III DPR akan mendorong penguatan kelembagaan hingga kewenangan tugas anggota polri. Termasuk, memperjelas batas-batas usia abdi negara dalam RUU Polri
“Kita mendorong penguatan kelembagaan kemudian kewenangan tugasnya kita memperjelas termasuk kemudian bagaimana menyetarakan batas-batas usia di seluruh abdi negara,” kata dia.
1. DPR belum terima surpres RUU Polri

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, presiden belum berkirim surat terkait kepada DPR untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Polri.
“Saya tegaskan, bahwa DPR belum menerima supres tentang rancangan undang-undang, atau revisi rancangan undang-undang polri,” kata dia.
2. Komisi III mulai bahas RUU KUHAP

Diketahui, Komisi III DPR RI saat ini tengah membahas RUU KUHAP. Lallo menjelaskan, Komisi III mulai mengakomodir masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dia juga mengatakan, Panja RUU KUHAP belum dibentuk.
“Saat ini masuk mendengarkan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum,” ujar dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Parta Demokrat Hinca Pandjaitan menyampaikan, RUU KUHAP ditargetkan selesai pada Oktober 2025. Hal ini mengingat KUHP yang baru mulai berlaku pada Januari 2026.
"Target kami harusnya Oktober selesai, Oktober selesai supaya nanti penyesuaiannya memungkinkan mengejar Januari (KUHAP baru)," kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
3. KUHAP belum pernah direvisi sejak 1981

Hinca menjelaskan, KUHAP telah berlaku selama 44 tahun lamanya sejak diberlakukan pada 1981 silam.
Karena itu, ia menilai revisi KUHAP bersifat mendesak karena banyak aturan hukum acara pidana di Indonesia yang perlu disempurnakan saat ini.
Dia mengatakan, KUHAP menjadi motor penggerak pengantar keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Setelah 44 tahun KUHAP kita berlaku mulai tahun 1981, ini penting kita segera revisi karena ini engine motor penggerak, pengantar keadilan setelah 44 tahun banyak bolong-bolongnya," kata dia.