Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Momentum ini bertepatan dengan Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengungkapkan, UU PPRT ini adalah jalan menuju situasi kemanusiaan yang lebih beradab.
"Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapat diskriminasi dan kekerasan," kata dia.
Dia mengatakan, saat ini hal yang paling rentan untuk diakui adalah soal jam kerja, THR, upah libur, akomodasi, makan, jaminan hingga bantuan sosial bagi PRT.
Pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang selama 22 tahun untuk pengakuan dan perlindungan PRT.
Pengesahan UU PPRT disambut emosional oleh pekerja rumah tangga yang hadir di DPR RI. Tangis haru pecah setelah perjuangan selama dua dekade akhirnya berbuah pengakuan hukum.
“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.
