Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU PPRT Disahkan, Jala PRT: Jalan Menuju Situasi Kemanusiaan Lebih Beradab
Aliansi PRR menggelar Aksi Mogok Makan di Gedung DPR RI pada Senin (14/8/2023). Mereka mendesak RUU PPRT segera disahkan. (Dok. IDN Times/JALA PRT)
  • DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh.
  • Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut UU ini sebagai langkah menuju kemanusiaan yang lebih beradab bagi pekerja rumah tangga, terutama perempuan yang kerap mengalami diskriminasi.
  • Pengesahan UU PPRT menjadi puncak perjuangan selama 22 tahun para pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan atas hak-hak dasar mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Momentum ini bertepatan dengan Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengungkapkan, UU PPRT ini adalah jalan menuju situasi kemanusiaan yang lebih beradab.

"Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapat diskriminasi dan kekerasan," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini hal yang paling rentan untuk diakui adalah soal jam kerja, THR, upah libur, akomodasi, makan, jaminan hingga bantuan sosial bagi PRT.

Pengesahan ini menandai berakhirnya perjuangan panjang selama 22 tahun untuk pengakuan dan perlindungan PRT.

Pengesahan UU PPRT disambut emosional oleh pekerja rumah tangga yang hadir di DPR RI. Tangis haru pecah setelah perjuangan selama dua dekade akhirnya berbuah pengakuan hukum.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

Editorial Team