Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU PPRT Disahkan, Komnas Perempuan: Hapus Stigma Kerja Domestik
Aliansi PRR menggelar Aksi Mogok Makan di Gedung DPR RI pada Senin (14/8/2023). Mereka mendesak RUU PPRT segera disahkan. (Dok. IDN Times/JALA PRT)
  • Pengesahan UU PPRT dianggap Komnas Perempuan sebagai langkah penting mengakui kerja domestik bernilai ekonomi dan sosial, sekaligus mendekonstruksi budaya patriarki yang merendahkan pekerjaan rumah tangga.
  • UU PPRT menjamin kontrak kerja transparan, jaminan sosial BPJS, hak cuti, serta perlindungan dari kekerasan untuk memastikan pekerjaan rumah tangga diakui sebagai pekerjaan layak.
  • Tantangan utama terletak pada penerapan kebijakan teknis dan pengawasan hingga komunitas kecil, serta potensi penguatan posisi tawar pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
22 April 2026

Komnas Perempuan menyampaikan pernyataan terkait pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang dianggap sebagai langkah penting mengakui kerja domestik dan menantang budaya patriarki.

kini

Komnas Perempuan menyoroti tantangan penerapan UU PPRT menjadi kebijakan teknis yang inklusif serta berharap undang-undang ini memperkuat posisi tawar pekerja rumah tangga, termasuk pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang bertujuan memberikan perlindungan hukum, jaminan sosial, dan pengakuan ekonomi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
  • Who?
    Komnas Perempuan melalui Komisioner Devi Rahayu dan Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Irwan Setiawan menyampaikan pandangan serta penekanan pentingnya implementasi UU PPRT secara inklusif.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara penerapan undang-undang ini berlaku secara nasional dan juga berdampak pada pekerja migran Indonesia di luar negeri.
  • When?
    Pengesahan UU PPRT diumumkan pada Rabu, 22 April 2026, bersamaan dengan pernyataan resmi dari Komnas Perempuan mengenai makna dan dampaknya bagi pekerja domestik.
  • Why?
    UU ini disahkan untuk menghapus stigma bahwa kerja domestik adalah tugas alamiah perempuan, serta menegaskan nilai ekonomi dan sosial pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan layak.
  • How?
    Melalui ketentuan kontrak kerja transparan, jaminan sosial BPJS, hak cuti, perlindungan dari kekerasan, serta dorongan transformasi budaya agar pemberi kerja memperlakukan PRT secara set
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sekarang ada aturan baru buat pekerja rumah tangga. Komnas Perempuan bilang ini penting supaya kerja mereka dihargai dan tidak diremehkan. Aturan ini bikin mereka punya kontrak, bisa dapat libur, dan dilindungi dari kekerasan. Sekarang orang diminta supaya lebih adil dan menghormati pekerja rumah tangga seperti pekerja lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengesahan UU PPRT mencerminkan kemajuan penting dalam pengakuan nilai kerja domestik sebagai pekerjaan yang layak dan bermartabat. Melalui jaminan kontrak transparan, perlindungan sosial, serta hak atas cuti dan keamanan, undang-undang ini memperkuat posisi pekerja rumah tangga sekaligus menandai perubahan budaya menuju kesetaraan dan penghargaan terhadap peran perawatan dalam kehidupan sehari-hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) jadi langkah penting untuk mengakui kerja keperawatan dan menggeser pandangan kerja domestik merupakan kerja perempuan yang alamiah. Beleid ini juga diharapkan bisa membawa pengakuan pada PRT sebagai kerja bernilai ekonomi dan punya nilai sosial tinggi.

“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dikutip Rabu (22/4/2026).

1. Jamin adanya kontrak kerja yang transparan hingga perlindungan sosial

Aksi damai JALA PRT saat Hari PRT Internasional. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Komnas Perempuan mengatakan, kehadiran UU PPRT adalah langkah untuk meruntuhkan tembok diskriminasi dan memberikan pengakuan secara normatif bahwa kerja-kerja domestik adalah pekerjaan yang layak (decent work).

Undang-undang ini menjamin adanya kontrak kerja yang transparan, kepastian jaminan sosial melalui BPJS, hak atas cuti, serta perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan.

2. Tantangan membuat aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengatakan, tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan mudah diakses serta bagaimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat komunitas terkecil.

"Diperlukan transformasi budaya yang masif di masyarakat agar pemberi kerja dapat memposisikan PRT sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan," kata dia.

3. Berkenaan juga dengan penguatan posisi tawar pekerja migran Indonesia di luar negeri

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/04/2026). (Dok. Kemenkum)

Dengan berlakunya UU PPRT, kata dia, semua pihak diajak untuk mengakhiri normalisasi kekerasan di ranah domestik dan memastikan bahwa rumah menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk merawat kehidupan di dalam rumah.

Komnas Perempuan juga menilai, pengesahan UU PPRT potensial dapat memberikan penguatan posisi tawar perlindungan PRT migran Indonesia di luar negeri.

Editorial Team