Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) jadi langkah penting untuk mengakui kerja keperawatan dan menggeser pandangan kerja domestik merupakan kerja perempuan yang alamiah. Beleid ini juga diharapkan bisa membawa pengakuan pada PRT sebagai kerja bernilai ekonomi dan punya nilai sosial tinggi.
“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dikutip Rabu (22/4/2026).
