Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan pada Selasa (21/4/2026). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Perempuan (PPPA), Arifah Fauzi, mengaku bersyukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
"Alhamdulillah kemarin sudah disahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, yang mengalami atau prosesnya sudah cukup sangat panjang, kalau tidak salah sudah 24 tahun undang-undang ini diperjuangkan oleh teman-teman aktivis," ujar Arifah di kantor KSP, Jakarta, Selasa (22/4/2026).
