UU PPRT Disahkan, Komnas Perempuan: Hapus Stigma Kerja Domestik

- Pengesahan UU PPRT dianggap Komnas Perempuan sebagai langkah penting mengakui kerja domestik bernilai ekonomi dan sosial, sekaligus mendekonstruksi budaya patriarki yang merendahkan pekerjaan rumah tangga.
- UU PPRT menjamin kontrak kerja transparan, jaminan sosial BPJS, hak cuti, serta perlindungan dari kekerasan untuk memastikan pekerjaan rumah tangga diakui sebagai pekerjaan layak.
- Tantangan utama terletak pada penerapan kebijakan teknis dan pengawasan hingga komunitas kecil, serta potensi penguatan posisi tawar pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengatakan, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) jadi langkah penting untuk mengakui kerja keperawatan dan menggeser pandangan kerja domestik merupakan kerja perempuan yang alamiah. Beleid ini juga diharapkan bisa membawa pengakuan pada PRT sebagai kerja bernilai ekonomi dan punya nilai sosial tinggi.
“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dikutip Rabu (22/4/2026).
1. Jamin adanya kontrak kerja yang transparan hingga perlindungan sosial

Komnas Perempuan mengatakan, kehadiran UU PPRT adalah langkah untuk meruntuhkan tembok diskriminasi dan memberikan pengakuan secara normatif bahwa kerja-kerja domestik adalah pekerjaan yang layak (decent work).
Undang-undang ini menjamin adanya kontrak kerja yang transparan, kepastian jaminan sosial melalui BPJS, hak atas cuti, serta perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan.
2. Tantangan membuat aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis

Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengatakan, tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan mudah diakses serta bagaimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat komunitas terkecil.
"Diperlukan transformasi budaya yang masif di masyarakat agar pemberi kerja dapat memposisikan PRT sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan," kata dia.
3. Berkenaan juga dengan penguatan posisi tawar pekerja migran Indonesia di luar negeri

Dengan berlakunya UU PPRT, kata dia, semua pihak diajak untuk mengakhiri normalisasi kekerasan di ranah domestik dan memastikan bahwa rumah menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk merawat kehidupan di dalam rumah.
Komnas Perempuan juga menilai, pengesahan UU PPRT potensial dapat memberikan penguatan posisi tawar perlindungan PRT migran Indonesia di luar negeri.



















