Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengetok perubahan UU nomor 15 tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak terorisme pada hari ini. Maka, dengan demikian DPR bisa langsung memberlakukan isi dari UU tersebut.
DPR berharap dengan diberlakukannya perubahan UU Terorisme, pemerintah bisa menjalankan isinya dan publik gak lagi menjadi 'kambing hitam' dalam pembahasan kasus terorisme.
Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i menyampaikan laporannya. Ia menyatakan RUU sudah selesai dibahas. Di forum yang sama, Syafi'i juga menyampaikan rasa bela sungkawa bagi seluruh korban aksi teror.
"Kami tim Pansus RUU Terorisme mengutuk keras tindak terorisme yang terjadi beberapa waktu terakhir ini,"ujar Syafi'i ketika menyampaikan laporannya dalam rapat Paripurna DPR RI hari ini.