Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini, Terburuk Kedua di Dunia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pada Senin (9/10/2023), Jakarta berada di peringkat kedua kota di dunia dengan polusi udara tinggi.
Data di situs pemantauan kualitas udara, IQAir pada pukul 07.37 WIB, menunjukkan Jakarta berada di peringkat kedua di bawah Lahore, Pakistan.
Baca Juga: Cuaca Jabodetabek 9 Oktober 2023: Jakarta Cerah Pagi Hari, Cerah Berawan Sore Hari
1. Konsentrasi PM2.5 capai 17,8 kali nilai kualitas udara WHO
Sementara, indeks kualitas udara Jakarta hari ini berada di angka 168 dengan polutan utama PM2.5 dan nilai konsentrasi 89 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).
Data IQ Air juga menyebut, konsentrasi PM2.5 di Jakarta pada Minggu, 17,8 kali dari nilai panduan kualitas udara tahunan WHO sebesar 15 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga: Heru Budi: Kekeringan Jadi Beban Pemprov DKI untuk Suplai Air Bersih
2. Warga direkomendasikan pakai masker
Editor’s picks
IQ Air merekomendasikan setiap warga untuk dapat melindungi diri dari polusi udara Jakarta.
Kelompok sensitif disarankan agar tetap memakai masker di luar. Kemudian, warga juga diminta menutup jendela untuk hindari udara kotor.
Selanjutnya agar menyalakan penyaring udara di dalam ruangan dan mengurangi aktivitas outdoor.
Baca Juga: Heru Budi Ingatkan Pejabat Eselon 3 dan 4 di DKI Tak Main Pinjol
3. Pabrik peleburan logam di Jakbar tak penuhi standar aturan
Sebelumnya, Tim Gabungan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, melakukan pengawasan pada industri yang berpotensi mencemari udara di wilayah Jakarta Barat. Hasil pengawasan menemukan ada pabrik peleburan logam, yakni PT SAM tak memenuhi standar.
PT SAM memiliki satu unit cerobong furnace yang berasal dari dua tungku pembakaran berbahan bakar oli bekas yang dilengkapi dengan alat pengendali dust collector dan web scrubber.
"Dari hasil pengawasan itu, tim gabungan mendapati industri tak penuhi standar ketentuan. Industri yang tak memenuhi standar ketentuan ini adalah perusahaan peleburan logam untuk bahan alumunium PT SAM," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Bikin Polusi, 7 Industri Disanksi Satgas Pencemaran Udara DKI