Luhut Pangkas Masa Karantina Turis Jadi hanya 3 Hari Mulai 1 Maret

Syarat karantina ke Bali dicabut mulai 14 Maret

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik itu Warga Negara Indonesia (WNI) maupun turis asing, dari 5 hari menjadi hanya 3 hari. Kebijakan itu akan berlaku mulai Selasa, (1/3/2022) mendatang.

"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisis data-data yang ada, maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2/2022).

Pemangkasan masa karantina itu dilakukan karena pemerintah menilai perkembangan kasus harian terhadap jumlah populasi di Indonesia cukup rendah dibandingkan negara-negara lain.

"Jika dibandingkan dengan negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina, kasus harian per populasi Indonesia sebenarnya lebih rendah dari negara-negara tersebut. Namun case fatality rate yang masih relatif lebih tinggi dari vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada, masih lebih rendah dari negara-negara tersebut," tutur Luhut.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 1-14 Maret

1. Pemerintah akan uji coba turis masuk Bali tanpa karantina

Luhut Pangkas Masa Karantina Turis Jadi hanya 3 Hari Mulai 1 MaretFoto hanya ilustrasi. (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana melakukan uji coba pencabutan kewajiban karantina bagi PPLN yang ke Bali mulai Senin, (14/3/2022) mendatang.

"Secara spesifik pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan, dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibanding provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia, booster," tutur Luhut.

Namun, penerapan pencabutan kewajiban karantina ke Bali itu bisa saja dipercepat, apabila tren penyebaran COVID-19 di Bali terus menurun.

"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat tanggal berapa kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angkanya membaik. Karena di Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," ujar Luhut.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bebaskan PPLN ke Bali dari Karantina Mulai 14 Maret

2. Syarat turis asing ke Bali tanpa karantina

Luhut Pangkas Masa Karantina Turis Jadi hanya 3 Hari Mulai 1 MaretFoto hanya ilustrasi. IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama

Namun, pencabutan masa karantina itu tetap dibarengi dengan pemberian syarat bagi PPLN, baik WNI maupun turis asing.

"PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI," kata Luhut.

Kemudian, PPLN juga wajib menunjukkan hasil vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster). PPLN juga wajib melakukan hasil tes PCR, dan menunggu hasilnya selama 1 hari di hotel yang telah dipesan (booking).

"Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ke 3 di hotel masing-masing," kata dia.

Baca Juga: Luhut: Lebih dari 1.600 Turis Asing Masuk Bali, Dikarantina Bubble!

3. Pemerintah berencana mencabut syarat karantina di seluruh wilayah Indonesia

Luhut Pangkas Masa Karantina Turis Jadi hanya 3 Hari Mulai 1 MaretPetugas perangkat desa menutup pintu tempat karantina khusus bagi pemudik di Desa Jepangpakis, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Lebih lanjut, Luhut mengatakan pemerintah berencana mencabut syarat karantina bagi PPLN yang akan berlaku di seluruh Indonesia pada 1 April mendatang. Namun, kebijakan itu akan diberlakukan jika uji coba di Bali berjalan dengan baik.

"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina diseluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemik ke depan," ucap Luhut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya