Presiden Jokowi Kasih PR Skandal BLBI Harus Selesai di 2023!

Pemerintah utamakan skandal BLBI diselesaikan secara perdata

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberi tenggat waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan hak tagih negara atas kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp110,45 triliun.

Saat ini, pemerintah berupaya menagih dana BLBI tersebut kepada 48 obligor/debitur yang masih menunggak kepada negara secara hukum perdata.

"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan presiden yaitu Desember 2023," ucap Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Parah! Pelaku Skandal BLBI Ternyata Banyak di Singapura

1. Ada ancaman pidana buat obligor yang tak lunasi dana BLBI

Presiden Jokowi Kasih PR Skandal BLBI Harus Selesai di 2023!Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah, ujar Mahfud, akan menindak para obligor/debitur secara pidana apabila tak kooperatif dalam penyelesaian utang dana BLBI, terutama kepada obligor/debitur yang melakukan tindakan pidana dalam proses penyelesaian itu.

"Misalnya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, penyerahan dokumen yang juga palsu, dan sebagainya, itu bisa jadi hukum pidana," ucapnya.

2. Sederet jurus yang disiapkan Satgas buat tagih utang dana BLBI

Presiden Jokowi Kasih PR Skandal BLBI Harus Selesai di 2023!Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung yang juga termasuk dalam Satgas BLBI berupaya mengejar para obligor/debitur, dan aset-aset yang terlibat dalam skandal tersebut.

"Dalam upaya menyelesaikan permasalahan BLBI dengan pengepungan segala arah penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerjasama ineternasional serta upaya lainnya," kata Setia.

Selain itu, pihaknya juga berupaya mengamankan hak negara atas dana BLBI yang ada di luar negeri.

"Seperti melakukan gugatan keperdataan, pembekuan aset baik dalam negeri dan luar negeri, termasuk perusahaannya sekaligus dengan maksimalkan mutual legal assistance (MLA), dan perjanjian esktradisi yang masih jarang dilakukan," ucap dia.

Kemudian, Setia mengatakan pihaknya juga menyelidiki kemungkinan pelanggaran pajak dalam aset fisik eks dana BLBI.

"Melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor, dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak dalamnya serta penguasaan aset fisik eks BLBI," tutur Setia.

Baca Juga: [BREAKING] Sri Mulyani Sentil Tommy Soeharto yang 3 Kali Mangkir Kasus BLBI

3. Kejagung minta RUU Perampasan Aset Negara disahkan

Presiden Jokowi Kasih PR Skandal BLBI Harus Selesai di 2023!Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Di sisi lain, Setia mengatakan, saat ini Satgas BLBI masih menemui sejumlah kendala untuk menyita aset yang merupakan hak negara dari dana BLBI. Menurutnya, kendala itu bisa diselesaikan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan.

Dia mengatakan, RUU itu bisa memudahkan negara dalam menangani para penjahat ekonomi di masa mendatang.

"Saya kembali dorong semua pihak segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang dapat membantu Satgas BLBI saat ini, dan tugas lainnya di kemudian hari sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi, untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," tutur Setia.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya