Antipasi Klaster Perkantoran Usai Lebaran, IWD: Perlu Tambah Kuota WFH

Kasus COVID-19 bertambah di klaster perkantoran

Jakarta, IDN Times - Setelah libur Hari Raya Idul Fitri, para pegawai kembali bekerja. Sementara wabah COVID-19 masih terus berlangsung, meski sebagian pegawai bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Namun, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran usai libur lebaran, Indonesia Watch for Democracy (IWD) meminta pemerintah menambah kuota pegawai yang bekerja dari rumah.

"Kebijakan itu merupakan antisipasi klaster perkantoran akibat dari libur lebaran dan tidak ditutupnya tempat wisata," ujar Direktur Eksekutif IWD Endang Tirtana dilansir dari ANTARA pada Minggu (16/5/2021).

1. Meningkatnya kasus positif di perkantoran

Antipasi Klaster Perkantoran Usai Lebaran, IWD: Perlu Tambah Kuota WFHIrwansyah Putra/ANTARA FOTO

Endang mengatakan bahwa sebelum libur lebaran telah terjadi lonjakan kasus klaster kantor. Berdasarkan data yang ada, pemerintah provinsi DKI Jakarta mencatat ada 157 kasus positif COVID-19 di 78 kantor dalam periode 5-11 April 2021.

Kemudian, jumlah tersebut bertambah menjadi 425 kasus positif di 177 kantor pada periode 12-18 April 2021.

Maka dari itu, melihat hal ini Endang meminta untuk adanya penambahan kuota WFH usai libur lebaran guna mencegah klaster penyebaran COVID-19 di perkantoran.

"Jangan setelah kejadian baru kemudian ambil keputusan," ujar Endang.

Baca Juga: Kemenkes: Tidak Ada Klaster Perkantoran, Tapi Klaster Jabodetabek 

2. Swab antigen menjadi alternatif jika tidak bisa WFH

Antipasi Klaster Perkantoran Usai Lebaran, IWD: Perlu Tambah Kuota WFHPetugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jika penerapan WFH total tidak dapat dipenuhi, Endang menyarankan agar perusahaan dapat membuat ketentuan dengan mewajibkan para pegawai untuk melakukan swab antigen dan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19.

"Jika tidak bisa WFH total sebaiknya ada kebijakan untuk setiap karyawan agar membawa bukti swab antigen yang hasilnya satu hari sebelum masuk kerja," ujar Endang.

3. Kebijakan WFH kurang efektif

Antipasi Klaster Perkantoran Usai Lebaran, IWD: Perlu Tambah Kuota WFHIlustrasi bekerja di rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan WFH sudah diterapkan sejak awal pandemik COVID-19 tahun lalu dengan membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor yang kebijakannya sudah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Seperti di Jakarta yang sudah menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di perkantoran, membatasi jumlah pegawai yang bekerja di kantor dengan pegawai WFH sebanyak 50 persen dari total karyawan.

Namun menurut Endang kebijakan tersebut kurang efektif, terlebih lagi usai libur lebaran, karena ada kemungkinan pegawai tidak hanya diam di rumah selama libur lebaran.

Baca Juga: Spanduk Tolak Warga Balik Mudik Tanpa Hasil Tes COVID Marak di Jakarta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya