Dukung Novel Baswedan Cs, Pegawai KPK Layangkan Surat Terbuka

Pegawai tetap menolak SK Pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dukungan itu dilakukan dengan membuat surat terbuka yang berisikan pernyataan sikap pegawai KPK pada Selasa (25/5/2021).

Dalam surat terbuka tersebut, pengawai KPK menolak Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 Tentang Hasil Asesmen TWK yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 7 Mei 2021.

Baca Juga: Kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan, Benarkah Upaya Pelemahan KPK?

1. SK dianggap tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap dan perintah yang tak dikenal

Dukung Novel Baswedan Cs, Pegawai KPK Layangkan Surat TerbukaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk beralih menjadi ASN sebagai Perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu, SK juga berisi perintah agar pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dapat segera menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan masing-masing.

Para pegawai tetap KPK menganggap SK tersebut tidak memuat ketentuan perundangan yang lengkap. Mereka juga menilai perintah yang tercantum di dalam SK tersebut tidak dikenal dalam ketentuan kepegawaian KPK.

2. Pimpinan KPK diminta ikuti amanat perundangan, Dewan Pengawas diminta periksa pihak terlibat dalam SK

Dukung Novel Baswedan Cs, Pegawai KPK Layangkan Surat TerbukaLima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Para pegawai tetap KPK meminta pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK menjadi ASN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2029, Peraturan Pemetintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/aPuu-XVII/2019 yanh telah dibacakan pada 4 Mei 2021.

Selain itu, KPK juga meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam penerbitan SK Pimpinan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Novel Baswedan Cs Adukan Tes Wawasan Kebangsaan ke Komnas HAM

3. Penghentian kegiatan KPK berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak

Dukung Novel Baswedan Cs, Pegawai KPK Layangkan Surat TerbukaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pegawai tetap KPK menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo karena telah menegaskan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN seharusnya mentaati amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Namun, menurut KPK penghentian kegiatan KPK sudah berulang kali dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai macam cara. Walaupun begitu, KPK tetap akan melaksanakan perintah undang-undang untuk tetap melaksanakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Ketua KPK Harus Minta Maaf ke Novel Baswedan Cs

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya