GBK hingga TMII Dibuka untuk Olahraga, Ini Syaratnya!

Pengunjung wajib memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga Jakarta dapat kembali melakukan aktivitas olahraga di ruang terbuka. Ia mengatakan pelonggaran tersebut dimungkinkan pada zona yang semakin membaik dari penyebaran COVID-19.

"Pelonggaran disesuaikan dengan zona yang semakin baik, semakin menurun. Seiring penurunan, seiring dengan peningkatan vaksin, pelonggaran dimungkinkan," ujar Riza dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Adapun, fasilitas dan sarana rekreasi untuk olahraga yang kini dibuka kembali antara lain Gelora Bung Karno (GBK), Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Ketiga area tersebut sebelumnya ditutup sejak pemberlakuan PPKM Darurat.

Kendati demikian, ada aturan yang juga harus kamu perhatikan untuk melakukan aktivitas olahraga di fasilitas tersebut. Berikut ulasannya.

1. Aturan secara umum

GBK hingga TMII Dibuka untuk Olahraga, Ini Syaratnya!Ilustrasi olahraga (IDN Times/Mardya Shakti)

Secara umum, terdapat aturan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan aktivitas olahraga di fasilitas tersebut. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Nomor 85 Tahun 2021 tentan Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan di Sektor Olahraga Pada PPKM Level 4 COVID-19 tertanggal 17-23 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut tertulis, seluruh pengguna fasilitas wajib melakukan pemeriksaan kesehatan seperti pemeriksaan suhu dan memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, aktivitas olaharaga di ruang terbuka baik individu atau kelompok kecil maksimal empat orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Ancol Mulai Buka pada 18 Agustus, Ini Syarat dan Ketentuannya

2. Syarat masuk Ancol

GBK hingga TMII Dibuka untuk Olahraga, Ini Syaratnya!IDN Times/Sunariyah

Melansir dari keterangan resmi, Taman Impian Jaya Ancol juga menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang sangat ketat dan sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Terdapat pembatasan waktu yang dibagi menjadi dua sesi, yaitu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan siang pukul 14.00-18.00 WIB.

Bagi anak berusia di bawah 12 tahun, lanjut usia di atas 70 tahun dan ibu hamil, belum diizinkan masuk kawasan Ancol. Selain itu, tidak diizinkan melakukan aktivitas rekreaksi seperti menggelar tikar dan berkelompok.

"Kawasan yang dibuka terbatas pada pantai, Allianz Ecopark dan Pasar Seni," bunyi keterangan tersebut.

Selain itu, pengunjung wajib membeli tiket secara online melalui situs ancol.com dan wajib menunjukkan bukti sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi atau JAKI dan bukti cetak.

Akses masuk Ancol hanya melalui Pintu Gerbang Timur dengan pengecekan tiket online, bukti vaksin dan suhu tubuh. Nantinya, selama melakukan aktivitas olahraga, akan ada petugas keamanan dan Tim Satgas COVID-19 Ancol yang akan berpatroli untuk memantau.

Sementara, unit rekreasi Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Atlantis Water Adventure belum dibuka. Namun, penginapan Putri Duyung Ancol dan pelayanan penyebarangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina tetap beroperasi.

3. Syarat masuk TMII

GBK hingga TMII Dibuka untuk Olahraga, Ini Syaratnya!Pengunjung berjalan di depan taman legenda di TMII, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Tak hanya Ancol, TMII juga memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin berolahraga di TMII, salah satunya sudah melakukan vaksinasi.

"Pengunjung harus sudah divaksin dengan menunjukkan bukti minimal untuk dosis pertama," ujar Direktur Eksekutif TMII, I Gusti Putu Ngurah Sedana, dikutip dari ANTARA, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, jumlah masyarakat juga dibatasi yaitu hanya sebanyak 25 persen dari kapasitas dan buka mulai dari pukul 06.00-18.00 WIB dengan membayar tiket masuk sebesar Rp20.000.

Sedana menjelaskan, aktivitas olahraga yang diizinkan di luar ruangan, sementara untuk kegiatan di dalam ruangan dan wahana lainnya masih ditiadakan.

Pengunjung juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun selama di area TMII.

Baca Juga: [BREAKING] Luhut: Olahraga Outdoor Boleh, Syaratnya Tidak Lebih dari 4 Orang

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya