Rp500 Juta Melayang atau Bui 5 Tahun! Jika Lakukan Penodaan Agama

Aturan itu sudah masuk di RUU KUHP loh

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih dalam pembahasan anggota DPR RI, yang salah satunya memuat pasal tentang penodaan agama. 

Dalam pasal tentang penodaan agama tersebut diatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, atau setara Rp500 juta bagi pelaku penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 304 dalam Bab VII tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama.

"Setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 304 pada Bagian Kesatu tentang Tindak Pidana Terhadap Agama draf RUU KUHP seperti dikutip IDN Times, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Draf RUU KUHP: Hati-hati! Nge-Prank Bisa Didenda Rp10 Juta

1. Ancaman pidana juga berlaku untuk penodaan agama melalui internet

Rp500 Juta Melayang atau Bui 5 Tahun! Jika Lakukan Penodaan AgamaIlustrasi pemakaian internet (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya di muka umum, penodaan agama yang dilakukan melalui internet, termasuk di dalamnya media sosial atau jejaring sosial lainnya yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 305 ayat 1.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 305 ayat 1. 

2. Ancaman pencabutan hak profesi

Rp500 Juta Melayang atau Bui 5 Tahun! Jika Lakukan Penodaan AgamaIlustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika seseorang melakukan penodaan agama saat menjalankan profesinya, akan ada ancaman tindak pidana tambahan yang dijatuhkan, berupa pencabutan hak profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 305 ayat 2 yang berbunyi:

"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f." 

3. Ancaman pidana kurungan empat tahun dan denda Rp200 juta, bagi penghasut keyakinan seseorang

Rp500 Juta Melayang atau Bui 5 Tahun! Jika Lakukan Penodaan AgamaIlustrasi Toleransi Agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak cuma menodai agama, menghasut seseorang terhadap keyakinannya dalam konteks negatif juga diatur ancaman pidananya, yaitu dipenjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak kategori IV, atau setara Rp 200 juta yang tertuang pada Pasal 306:

"Setiap orang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apapun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Baca Juga: Awas! Berzina atau Kumpul Kebo Terancam 6 Bulan Penjara

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya