[BREAKING] KPK Tetapkan 3 Tersangka Proyek Pengadaan Jalan di Kaltim

Salah satu OTT di detik-detik akhir jelang RUU KPK

Jakarta, IDN Times - Setelah menangkap tujuh orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Jakarta pada Selasa (15/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Rabu (16/10). Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur.

"KPK menetapkan tiga tersangka yaitu RTU (Refly Tuddy Tangkere) sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, ATS (Andi Tejo Sukmono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, dan HTY (Hartoyo) sebagai Direktur PT HTT (PT. Harlis Tata Tahta),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) malam.

Terkait konstruksi perkara, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim, mengadakan pekerjaan preservasi untuk tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai kontrak Rp155,5 miliar. PT. HTT milik HTY merupakan pemenang lelang untuk proyek tersebut.

“Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RTU dan ATS dengan besaran 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” lanjut Agus.

Uang yang dijanjikan HTY diduga diterima oleh RTU dan ATS setiap bulan secara tunai dan transfer. RTU diduga menerima uang sekitar Rp200-Rp300 juta sebanyak delapan kali dengan jumlah total Rp2,1 miliar.

Sementara ATS diduga menerima transfer uang dari GTY dengan nilai total Rp1,59 miliar.

“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp630 juta. Selain itu, ATS juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar Rp3,25 miliar," paparnya.

Agus menambahkan, "uang yang diterima ATS salah satunya merupakan pemberian 'gaji' sebagai pembuat komitmen proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. HTT. 'Gaji' tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT."

Baca Juga: OTT KPK di Kaltim, Proyek Infrastruktur Lahan Empuk Korupsi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya