Kuasa Hukum Kubu 01 Beberkan Cacat Logika Gugatan Prabowo-Sandi

Kubu 02 minta PSU di 12 provinsi dan anggota KPU diganti

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, membeberkan sejumlah cacat logika dalam gugatan yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno.

Menurutnya, gugatan yang diajukan saling bertabrakan dan kabur atau tidak jelas.

“Dalilnya indikatif dan prediktif. Pemohon mengandalkan sesuatu yang indikasi bukan fakta,” kata Luhut pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).

Salah satu cacat logika yang diungkap Luhut adalah ketidakjelasan gugatan kuasa hukum 02. Pada satu gugatan, mereka meminta MK untuk memenangkan Prabowo-Sandi sesuai dengan angka yang diajukan.

“Tapi mereka juga meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pihak terkait,” tambahnya.

Kemudian, pemohon juga meminta MK untuk memaksa KPU supaya mengulang pengambilan suara di seluruh provinsi.

“Pemohon juga meminta PSU di 12 provinsi. Tidak ada satupun alasan yang menjelaskan alasan-alasan harus mengadakan PSU,” terang dia.

Selanjutnya, pemohon juga meminta MK untuk mengganti seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum. Menurut Luhut, argumen ini salah alamat.

“Karena Mahkamah hanya terkait dengan hasil pemilu.”

Baca Juga: BPN Sebut Media Tidak Netral, Kubu 01: Harusnya Mengadu ke Dewan Pers

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya