Mengaku Raja Minyak dari Singapura, 3 Penipu Gondol Rp40 Juta

Korban dihipnotis oleh pelaku sehingga menuruti kemauannya

Jakarta, IDN Times - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang masuk sindikat tindak pidana penipuan. Dalam aksinya, para tersangka mengaku sebagai raja minyak dari Singapura.

Tiga pelaku yang diamankan adalah DD yang ditangkap di Bojong Gede, kemudian MMH di Cibinong, dan TS di Cililitan. "Semuanya ditangkap karena menipu dengan modus hipnotis kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/8).

1. Pelaku menawarkan uang dolar miliknya kepada korban

Mengaku Raja Minyak dari Singapura, 3 Penipu Gondol Rp40 JutaBarang bukti penipuan yang disita polisi (Istimewa)

Adapun korban pada kasus ini adalah Hanah, perempuan berusia 60 tahun. Para tersangka beraksi pada Senin (16/7) di Bank BRI KCP Cipulir, Jakarta Selatan.

Awalnya, pelaku yang mengaku sebagai raja minyak dari Singapura menawarkan uang dolar dengan jumlah besar bila ditukar dengan rupiah. Terhanyut dengan bujuk rayu tersangka, korban yang kemungkinan sudah terhipnotis akhirnya menuruti segala kemauan mereka.

"Kemudian pelapor diajak ke TKP (Bank BRI). Sesampainya, satu dari tiga orang meminta pelapor untuk menarik tunai uang tabungan milik pelapor senilai Rp40 juta. Pelaku juga mengambil perhiasan korban," tambah Argo.

2. Pelaku menyisakan korban uang Rp300 ribu

Mengaku Raja Minyak dari Singapura, 3 Penipu Gondol Rp40 JutaBarang bukti penipuan yang disita polisi (Istimewa)

Uniknya, sebelum pelaku menurunkan korban di pinggir jalan, mereka membekalinya dengan uang saku senilai Rp300 ribu. Setelah sadar sudah menjadi korban penipuan, Hanah beserta keluarganya segera melapor ke petugas yang berwajib.

Baca Juga: Kocak! 10 Balasan Cerdas SMS Penipuan Ini Bakal Bikin Kamu Tertawa

3. Para pelaku terancam 4 tahun penjara

Mengaku Raja Minyak dari Singapura, 3 Penipu Gondol Rp40 JutaPixabay/Luctheo

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing. DD berperan sebagai warga negara Singapura yang menawarkan uang kepada korban. MMH berperan sebagai orang tua yang meyakinkan korban agar mau menyerahkan uangnya kepada korban. Dan TS mengaku sebagai karyawan BRI.

Para tersangka terjerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan hukuman empat tahun penjara. 

Sebagaimana diketahui, kabar mengenai penipuan berkedok raja minyak dari Singapura sempat viral melalui akun Instagram @Jakarta_Terkini.

Baca Juga: Awas, 5 Hal Sepele Ini Ternyata Jadi Modus Penipuan di Tempat Wisata!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya