Menhub: Kesepakatan FIR Diperjuangkan Lebih 40 Kali Nego Sejak 1995

Pemerintah mengklaim terbuka terkait pro-kontra FIR

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyebut penandatanganan Flight Information Region (FIR) sebagai hasil perjuangan panjang pemerintah Indonesia.

Menurut Budi, Indonesia sudah memperjuangkan hak ruang udara itu selama lebih dari 27 tahun.

“Satu hal yang luar biasa, harus disyukuri. Upaya ini sudah dilakukan bertahun-tahun, sudah sejak 1995,” kata Budi dalam Forum Salemba yang digelar secara daring, Minggu (6/2/2022).

1. Lebih dari 40 negosiasi dilakukan

Menhub: Kesepakatan FIR Diperjuangkan Lebih 40 Kali Nego Sejak 1995IDN Times/Axel Joshua Harianja

Budi juga menyampaikan, penandatanganan FIR merupakan salah satu target yang diamanatkan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada Budi sebagai Menteri Perhubungan.

Menurut Budi, kesepakatan yang ditandatangani di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022 itu terlaksana setelah melewati puluhan diskusi dan negosiasi.

“Kami adakan pertemuan lebih dari 40 kali untuk negosiasi, tentu tidak mudah, tapi akhirnya membuahkan hasil,” ujar Menhub.

Baca Juga: Kemenhub Jelaskan soal FIR Indonesia yang Didelegasikan ke Singapura

2. Indonesia dihargai dalam forum global

Menhub: Kesepakatan FIR Diperjuangkan Lebih 40 Kali Nego Sejak 1995Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (dok. BKIP Kemenhub)

Budi mengingat pesan presiden terkait FIR. “Harus secepat dan serapih mungkin lakukan perundingan dengan baik,” kata Menhub, mengingat pesan Jokowi.

Seiring berjalannya negosiasi, Budi takjub dengan reputasi Indonesia di kancah global, sehingga Indonesia memiliki nilai ketika berada di meja perundingan.

“Kepemimpinan kita secara internasional memiliki wibawa, sehingga dalam diskusi kita dengan Malaysia dan Singapura walaupun alot, tapi berjalan baik,” ungkap Budi, seraya berterima kasih kepada jajaran Kementerian Luar Negeri yang berkomitmen menjaga muruah Indonesia.

3. Pemerintah terbuka terkait pro-kontra FIR

Menhub: Kesepakatan FIR Diperjuangkan Lebih 40 Kali Nego Sejak 1995Gambaran FIR di Natuna yang dikelola oleh Indonesia (Tangkapan layar dari Airnav)

Terakhir, Budi menyampaikan, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah usai penandatanganan FIR dengan Singapura.

Ada banyak persoalan teknis dan keselamatan penerbangan yang menjadi atensi pemerintah, sehingga FIR bukan saja persoalan Indonesia tidak harus melapor ke Singapura, jika ingin melakukan penerbangan dalam negeri menuju Natuna atau Kepulauan Riau.

Oleh sebab itu, Budi berharap, kritik dan masukan dari masyarakat agar FIR bisa memberikan nilai tambah bagi penerbangan Indonesia.

“Pasca-FIR pasti ada pro-kontra. Oleh karenanya, kalau ada beda pendapat atau kritik, kami bersedia menerima. Nanti kami buat tim kecil untuk diskusi,” kata dia.

Baca Juga: Perjanjian FIR dengan Singapura Didasari Aspek Keselamatan

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya