Pakar: PP 28/2022 Mencoreng Kinerja Hukum Pemerintahan Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pakar hukum tata negara dari Universitas Negeri 11 Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menyoroti kinerja hukum pemerintahan Joko “Jokowi” Widodo. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2022 tentang Pengurus Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Menurutnya, kelahiran beleid tersebut menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara hukum yang masih dibayang-bayangi oleh kekuatan pemilik modal.
“Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud dari keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik. Oleh karena itu PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya,” ujar Agus dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (10/8/2023).
1. Condong pada kepentingan penguasa
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi, Farco Siswiyanto Raharjo, mengatakan PP No. 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Harusnya, penerbitan PP tersebut melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas, dan rekam jejak para pembuat kebijakan.
“PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki,” ungkap Farco.
Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Hapus Sistem Zonasi PPDB
2. Pasal yang menjadi sorotan
Editor’s picks
Ada beberapa pasal dalam PP No. 28 Tahun 2022 yang menjadi sorotan. Misalnya pasal 1 tentang pihak yang memperoleh hak dan kualifikasi penanggung utang. Pasal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 49 Prp 1960 tentang PUPN, KUH Perdata, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian, Pasal 38 ayat 1 tentang Pengalihan Hak Secara Paksa, yang dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Adapun Pasal tentang upaya hukum juga dinilai sangat kontra dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.
3. Sorotan atas kinerja hukum era Jokowi
Sorotan hukum atas pemerintahan Jokowi bisa dilihat dari survei yang beredar di masyarakat.
Hasil jajak pendapat terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang digelar 1-8 Juli 2023, menunjukkan bahwa 81,9 persen publik puas dengan kinerja Jokowi.
Tapi, Survei Litbang Kompas pada Mei 2023 menunjukkan bahwa publik tidak terlalu puas dengan upaya penegakan hukum di era Jokowi. Tingkat apresiasi publik terhadap kinerja penegakan hukum berada di posisi keempat terendah yaitu sebesar 59 persen. Disusul bidang ekonomi (59,5 persen), politik dan keamanan (74,4 persen), dan kesejahteraan sosial (78 persen).
Baca Juga: Demo Buruh di Depan Monas, Massa Bakar Baliho Bergambar Jokowi