Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, YLBHI: Apakah Dia Sengaja Menghina?

"Bisa jadi dia gak tahu larangan membawa anjing ke masjid,"

Jakarta, IDN Times- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) angkat bicara soal kasus yang menjerat SM. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penodaan agama lantaran membawa masuk anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.

“Karena ini penodaan agama Pasal 156a, salah satu yang harus dibuktikan adalah unsur kesengajaan untuk menghina. Jadi pertanyaannya adalah apakah si ibu itu memang punya niat dengan sengaja datang ke masjid bawa anjing untuk menghina?” ungkap Ketua Bidang Pengembangan YLBHI, Febi Yonesta di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

1. Bisa jadi si ibu tidak tahu larangan membawa anjing

Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, YLBHI: Apakah Dia Sengaja Menghina?IDN Times/Screenshot

Menurut Febi, ada kemungkinan SM tidak tahu soal larangan membawa anjing ke dalam masjid. Sangat mungkin SM terjerat pidana. Namun, menurutnya agak berlebihan bila perempuan tersebut terjerat pasal penodaan agama.

“Konteksnya kan dia nyari suami dia. Itu gak bisa dikatakan menghina, harus dibuktikan dulu. Kalau misal ada pelanggaran, mungkin iya. Tapi kalau dikenakan pasal penodaan agama, harusnya tidak bisa,” sambungnya.

Baca Juga: Bawa Anjing ke dalam Masjid, SM Jadi Tersangka dan Ditahan

2. SM diketahui mengidap gangguan jiwa

Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, YLBHI: Apakah Dia Sengaja Menghina?IDN Times/Screenshot

SM diketahui mengidap gangguan jiwa. Dalam proses hukum lanjutan, Polres Bogor masih menanti hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Lantas, bagaimana status hukumnya bila SM terbukti mengalami gangguan jiwa ketika membawa anjing?

Menurut Febi, kelanjutan kasus nantinya akan diputuskan di meja hijau. Polisi tidak bisa serta-merta menghentikan kasus dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Ya nanti akan ditentukan di sana (pengadilan), kalau buktinya cukup. Tapi persoalannya, terlepas dari gangguan jiwa, apakah si ibu itu memang punya niat menghina, itukan harus dibuktikan. Kalau polisi melihat bahwa si ibu ternyata gak sengaja, gak tahu bahwa dia gak boleh bawa masuk anjing, sehingga polisi gak mendeteksi unsur niat, itu bisa di SP3,” jelas Febi.

3. SM tidak harus ditahan

Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, YLBHI: Apakah Dia Sengaja Menghina?IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Subbagian Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena menuturkan bahwa SM telah ditahan. Menyikapi penahanan SM, Febi menegaskan bahwa status tersangka tidak serta-merta menjadikan SM ditahan oleh polisi.

“Pertanyaan lainnya, apakah si ibu itu perlu ditahan? itu diskresi kepolisian. Proses hukum itu gak perlu penahanan. Sebenranya proses hukum tanpa penahanan sampai meja hijau pun gak masalah,” tambah dia.

Baca Juga: Ini Penjelasan Pengurus Masjid Al Munawaroh soal Perempuan Bawa Anjing

4. Tidak semua kesalapahaman harus dijerat pidana

Perempuan Bawa Anjing ke Masjid, YLBHI: Apakah Dia Sengaja Menghina?IDN Times/Sukma Shakti

Perlu analisis lebih jauh untuk menetapkan pasal apa yang sesuai untuk SM. Sejauh ini, Febi melihat bila pasal ketidakpatutan lebih cocok dikenakan kepada SM. Kendati begitu, dia menggarisbawahi bahwa tidak seluruh kesalahpahaman harus diganjar pidana.

“Masa semua kesalahpahaman (diasumsikan SM tidak tahu larangan membawa masuk anjing) harus diselesaikan secara hukum. Pertama, kerugiannya apa dulu? kalau persoalan seperti itu akibat kesalahapahaman, harusnya penyelesaian secara dialog kultural. Apakah hukum bisa menyelesaikan kesalapahaman? ya gak bisa, orang yang awalnya salah paham, jadi malah makin kesel, loh kok saya gak ngerti malah gini,” tutup dia.

Baca Juga: Bawa Anjing ke Masjid, SM Punya Riwayat Sakit Jiwa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya