Polisi Terima 22 Laporan soal Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Ada juga yang mencabut laporannya

Jakarta, IDN Times - Kepolisian masih mengumpulkan laporan terkait puisi kontroversial Sukmawati Soekarnoputri dari berbagai daerah. Diperkirakan laporan akan terus bertambah.

1. Sudah ada 22 laporan yang masuk kepolisian

Polisi Terima 22 Laporan soal Puisi Sukmawati SoekarnoputriIDN Times/Ardiansyah Fajar

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya mencatat ada sekitar 22 laporan masuk di berbagai daerah perihal puisi berjudul Ibu Indonesia itu.

"Kita masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, Bareskrim mengumpulkan semua laporan. Jadi laporan-laporan yang ada di daerah dilaporkan di Bareskrim. Seluruhnya 22 laporan, kelihatannya akan bertambah," kata Herry di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (23/4).

Baca juga: Meski Minta Maaf, Proses Hukum Sukmawati Masih Berjalan

2. Ada 2 pelapor yang menarik laporannya

Polisi Terima 22 Laporan soal Puisi Sukmawati SoekarnoputriIDN Times/Ardiansyah Fajar

Di sisi lain, setelah Sukmawati menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik, bahkan ada beberapa pihak yang menarik laporan pengaduannya.

"Iya, ada dua yang mencabut laporan dari NU Jawa Timur," kata Herry.

Meski permohonan maaf telah disampaikan Sukmawati, polisi tetap menindaklanjuti proses hukum dari masyarakat.

"Sudah ada 19 pelapor yang di-BAP, kemudian tiga lagi belum datang," kata dia.

3. Polisi membantah proses hukum berjalan lambat

Polisi Terima 22 Laporan soal Puisi Sukmawati SoekarnoputriIDN Times/Linda Juliawanti

Sejumlah pihak menaruh keraguan terkait kinerja kepolisian dalam menuntaskan kasus Sukmawati ini. Namun, Herry membantah pandangan tersebut.

"Itu kan yang diperiksa banyak, nanti ada keterangan berkaitan alat bukti. Kemudian yang berkaitan dengan ahli, baik bahasa atau pidana atau sastra. Ini semuanya tetap kita periksa," ujar mantan perwira tinggi Densus 88 itu.

"Kita kan sudah punya SOP. Jadi semuanya kita periksa sesuai dengan standar. Ini tidak termasuk lama dalam proses penyelesaiannya," kata Herry. 

Baca juga: Sukmawati Meminta Maaf, PWNU Jatim Cabut Laporan


Topik:

Berita Terkini Lainnya