Ratusan Pencari Suaka di Kebon Sirih, Ini Tanggapan Kemenkumham

Indonesia tidak meratifikasi konvensi pengungsi

Jakarta, IDN Times - Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno, angkat bicara soal 260 pengungsi yang memadati trotoar Kebon Sirih, Jakarta Pusat selama 11 hari terakhir. Menurutnya, kewenangan pemerintah sangat terbatas dalam memberikan kehidupan yang layak kepada mereka.

Berdasarkan regulasi yang ada, mereka seharusnya dinaungi oleh United Nations Commission on Human Rights (UNCHR). Bantuan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia sebatas tempat tinggal, itu pun dikelola bersama dengan UNHCR.

“Pengungsi yang ada di Indonesia untuk penanganan, penentuan status, dan penetapan negara ketiga ada di UNHCR. Seluruh pembiayaannya juga,” kata Agung melalui sambungan telepon, Rabu (10/7).

1. Kemenkumham tidak lagi menempatkan mereka di rumah detensi

Ratusan Pencari Suaka di Kebon Sirih, Ini Tanggapan KemenkumhamIDN Times/Vanny El Rahman

Kemenkumham mencatat ada 14 ribu pencari suaka yang bermukim di Indonesia. Mereka semuanya ditempatkan di community house yang disewa oleh UNHCR. Pemerintah dulunya sempat menjadikan rumah detensi imigrasi sebagai tempat tinggal tambahan.

“Pada akhir 2018, pemerintah mengambalikan fungsi rumah detensi bukan lagi untuk pengungsi, karena pengungsi bukan detensi. Ini kan kasus kemanusiaan, bukan imigrasi. Jadi gak layak ada di sana. kemudian, fasilitasnya bukan untuk pengungsi,” tambah dia.

Akan tetapi, untuk kasus tertentu, seperti ibu hamil, anak kecil, dan pengungsi yang terserang penyakit, pemerintah tidak memiliki opsi lain sebagai rumah detensi sebagai tempat mereka bernaung. “Tapi sifatnya hanya untuk sementara,” kata dia.

2. Indonesia tidak meratifikasi konvensi tentang pengungsi

Ratusan Pencari Suaka di Kebon Sirih, Ini Tanggapan KemenkumhamIDN Times/Vanny El Rahman

Fenomena imigran di Indonesia tidak lepas dari persoalan politik. Agung mengingatkan bila Indonesia tidak meratifikasi konvensi internasional tentang pengungsi. Sehingga, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan segala hak imigran.

“Regulasi kita (Indonesia) belum mengatur sampai hak-haknya. Padahal mereka sebagai manusia punya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Karena Indonesia meratifikasi HAM, atas nama kemanusiaan kami harus menerima mereka. Tapi kami tidak wajib untuk memenuhi hak-haknya (seperti tempat tinggal, makan dan minum, serta uang bulanan),” katanya.

Baca Juga: FOTO: Para Pencari Suaka dari Negara Konflik Terlantar di Kebon Sirih

3. Australia sudah tidak lagi menerima pengungsi

Ratusan Pencari Suaka di Kebon Sirih, Ini Tanggapan KemenkumhamIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berdasarkan wawancara IDN Times dengan sejumlah pengungsi, mereka sebenarnya berencana untuk menetap di Australia. Pasalnya, Negara Kanguru itu merupakan peratifikasi konvensi tentang imigran. Sayangnya, akibat pergantian pemerintahan, komitmen Australia untuk menerima imigran mulai menurun.

“Persoalan lainnya adalah hampir semua negara ketiga sudah  menutup penerimaan (imigran). Akhirnya mereka berhenti di titik yang tidak pasti. UNCHR sebagai lembaga yang mengurusi itu gak ada solusi. Karena dia gak bisa memaksa Indonesia untuk menerima, juga gak bisa memaksa imigrasi untuk mendeportasi mereka,” ungkap Agung.

4. Mereka memadati Kebon Sirih sebagai bentuk protes

Ratusan Pencari Suaka di Kebon Sirih, Ini Tanggapan KemenkumhamIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Agung, mereka yang menginap di depan kantor UNHCR merupakan bentuk protes. Mereka menyampaikan aspirasi karena selama bertahun-tahun hidup di jalan tanpa diberikan haknya. Jika saja mereka tidak mendapat apa yang diinginkan, bentuk protes mereka bisa lebih jauh.

“Sekarang ini mereka mencoba menarik perhatian dunia. Kalau mereka gak dapat perhatian, nanti bisa gak cuma camping mereka, bisa saja mulutnya dijahit gak mau makan. Dulu pernah kayak begitu,” ujar dia.

Baca Juga: Pencari Suaka Padati Kebon Sirih, Begini Cara Mereka Masuk Indonesia

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya