Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 202.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan, lonjakan kasus aktif COVID-19 yang mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa pekan terakhir, membuat seluruh pihak waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pasca-libur Hari Raya Idulfitri.
"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, kondisi pandemik di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pasca-libur Lebaran," ujarnya melalui siaran tertulis, Selasa (15/6/2021).