Bekasi, IDN Times - Artis Verrell Bramasta dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi. Verrell dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Diketahui, Verrell Bramasta merupakan calon anggota legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 7 yang meliputi wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta.
"Pelapornya warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih. Terlapornya calon anggota legislatif nomor urut dua dari PAN dari Dapil Jabar 7 atas nama Verrell," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Minggu (28/1/2024).