Jakarta, IDN Times – Media sosial sempat diramaikan dengan beredarnya potongan dari tayangan salah satu televisi swasta yang menampilkan seorang polisi yang memeriksa paksa telepon genggam seorang pemuda.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa polisi tidak boleh melanggar hukum jika ingin melakukan penggeledahan.
“Polisi tidak bisa dan tidak boleh (melanggar hukum) jika menggeledah sembarangan tanpa izin ketua pengadilan,” Kata Abdul kepada IDN Times, Jakarta, Selasa (19/10/21).