Viral Dokter Gak Dibayar Sejak Juli, Ini Kata BPJS Kesehatan

- Unggahan viral menyebut seorang dokter spesialis sementara tidak melayani pasien BPJS karena mengaku belum menerima pembayaran sejak Juli dan pernah diminta mengembalikan dana tindakan.
- BPJS Kesehatan menyatakan tidak ada gagal bayar kepada fasilitas kesehatan serta menegaskan hak peserta JKN, termasuk tindakan medis, obat, dan pemeriksaan, tetap diberikan sesuai ketentuan.
- Menurut BPJS Kesehatan, klaim rumah sakit dibayar maksimal 15 hari kalender setelah dokumen lengkap; rata-rata pembayaran sepanjang 2025 mencapai 13,6 hari kalender.
Jakarta, IDN Times - Sebuah unggahan di media sosial Threads menyoroti persoalan pembayaran BPJS Kesehatan kepada dokter. Pengunggah mengaku mendapat penjelasan dari seorang dokter spesialis di rumah sakit bahwa dokter tersebut sementara tidak bisa melayani pasien menggunakan BPJS Kesehatan, karena belum menerima pembayaran sejak Juli.
"Dokternya bilang kalau sama beliau sementara gak bisa pake BPJS, karena beliau belum dibayar sejak bulan Juli. Lanjut beliau kasih contoh, misal bulan Maret beliau ngerjakan pasien dan kemudian dibayar, namun pas bulan besok2 kapanannya ada kebijakan baru dan tindakan yg Maret itu ga masuk yg ditanggung BPJS, dokterku suruh balikin duitnya," tulis unggahan @an***, dikutip Rabu (14/10/2026).
1. Tidak ada gagal bayar

Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan) Menanggapi isu tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan BPJS Kesehatan memastikan, pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetap berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Hingga saat ini tidak terdapat kondisi gagal bayar klaim kepada fasilitas kesehatan," ucap Rizzky dalam keterangan.
2. Hak peserta tidak berdampak

Kantor BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id) Rizzky menegaskan tidak terdapat pengurangan anggaran pelayanan yang berdampak pada berkurangnya hak peserta JKN. Pelayanan kesehatan yang menjadi hak peserta, termasuk tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, serta layanan kesehatan lain yang dijamin dalam Program JKN, tetap diberikan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
”BPJS Kesehatan terus berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan agar pelayanan kepada peserta tetap berjalan optimal. Seluruh klaim yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah seluruhnya akan digunakan untuk membayarkan kepada klaim fasilitas kesehatan," ujar dia.
3. Pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen lengkap

Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan) Rizzky menjelaskan, sesuai regulasi, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata pembayaran klaim rumah sakit dilakukan dalam waktu 13,6 hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap, atau lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diatur dalam regulasi.
"Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit," katanya.
"Semakin cepat dokumen dilengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi maupun verifikasi, maka semakin cepat pula klaim dapat diproses dan dibayarkan," tambah Rizzky.





















