Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Dugaan Riset Bodong, LPDP Turun Tangan Investigasi Alumnus
ilustrasi riset pasar (pexels.com/RDNE Stock project)
  • LPDP tengah menyelidiki dugaan pelanggaran integritas akademik oleh alumninya, Prihantini, yang mempresentasikan riset bermasalah di konferensi internasional ISPPD 2026 di Kopenhagen.
  • Lembaga tersebut berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk menelaah kepatuhan penerima beasiswa terhadap kontrak dan memastikan kejelasan atas dugaan pelanggaran tersebut.
  • LPDP menegaskan komitmennya menjaga integritas akademik serta reputasi ilmiah Indonesia, sambil memverifikasi seluruh informasi publik sebelum mengambil langkah administratif lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang namanya Prihantini yang dulu dapat beasiswa dari LPDP. Dia ikut acara besar di luar negeri buat cerita tentang risetnya. Tapi katanya ada masalah dengan riset itu, jadi banyak orang ngomongin. Sekarang LPDP lagi periksa dan tanya-tanya biar tahu apa benar ada salah. Mereka mau jaga nama baik Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah mendalami dugaan pelanggaran integritas akademik yang menyeret nama salah satu alumninya, dalam konferensi internasional ISPPD 2026 di Kopenhagen, Denmark.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah peserta asal Indonesia diduga mempresentasikan penelitian bermasalah, dalam forum ilmiah internasional yang berlangsung pada 17-21 Mei 2026 tersebut. LPDP membenarkan nama Prihantini yang ada dalam forum internasional tercatat sebagai alumni penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi pada 2022.

“Berdasarkan pengecekan awal data internal, yang bersangkutan atas nama Prihantini tercatat sebagai alumni penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studinya pada 2022,” kata Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohamad Lukmanul Hakim, kepada IDN Times, Senin (26/5/2026).

Kasus dugaan pelanggaran dalam forum ilmiah internasional itu kini menjadi perhatian publik, karena dinilai dapat berdampak pada reputasi akademik Indonesia di internasional.

1. LPDP berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perguruan tinggi

Beasiswa LPDP (lpdp.kemenkeu.go.id)

LPDP menegaskan lembaganya tidak menoleransi pelanggaran etika akademik, dan akan melakukan penelaahan lanjutan terkait kepatuhan penerima beasiswa terhadap kontrak yang berlaku.

“LPDP akan melakukan penelaahan lebih lanjut terkait kepatuhan terhadap kewajiban kontrak beasiswa, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perguruan tinggi, guna memperoleh kejelasan yang komprehensif,” ujarnya.

2. Masih lakukan pendalaman kasus

lolos beasiswa LPDP (pexels.com/pixabay)

Pernyataan itu membuka kemungkinan adanya tindak lanjut administratif, apabila dugaan pelanggaran terbukti setelah proses pendalaman selesai dilakukan. Soal sanksi, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa jika dugaan tersebut terbukti, Lukman belum memberikan jawaban rinci.

“Sementara ini kami masih pendalaman dulu atas kasus ini,” kata dia.

3. LPDP berkomitmen menjaga integritas akademik

ilustrasi LPDP (lpdp.kemenkeu.go.id)

LPDP menyebut saat ini fokus utama lembaga adalah memverifikasi seluruh informasi yang beredar di publik, terkait dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut, LPDP saat ini masih perlu mendalami dan menelaah informasi yang beredar, termasuk melakukan verifikasi terhadap data dan fakta yang relevan,” ujar Lukman.

Dia juga menegaskan LPDP berkomitmen menjaga integritas akademik dan reputasi komunitas ilmiah Indonesia di tingkat internasional.

“Menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pelanggaran integritas akademik pada konferensi internasional ISPPD 2026 di Kopenhagen, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika akademik. LPDP tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dalam aktivitas ilmiah,” tutur dia.

Editorial Team

Related Article