Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Napi Koruptor Berkeliaran Ngopi di Kendari, Ditjenpas Periksa
Narapidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, diduga bebas berkeliaran di Kota Kendari pada Selasa (14/4/2026) siang. (Instagram.com/okemi.id)
  • Video viral menunjukkan napi korupsi Supriadi terlihat bebas berkeliaran di coffee shop Kendari, memicu perhatian publik dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
  • Ditjenpas membentuk tim gabungan untuk memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk petugas lapas dan warga binaan yang diduga melanggar aturan.
  • Pihak Ditjenpas menegaskan sanksi akan dijatuhkan bila terbukti ada pelanggaran, serta mengapresiasi masyarakat yang turut melakukan kontrol sosial melalui video tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
14 April 2026

Video memperlihatkan narapidana korupsi Supriadi berkeliaran di Kota Kendari dan nongkrong di Coffee Shop Ara Ara sejak pukul 10.00 WITA, lalu keluar untuk makan siang dikawal seorang berseragam dinas.

15 April 2026

Video tersebut menjadi viral dan diberitakan media. Ditjen Pemasyarakatan melalui tim gabungan Sat Ops Patnal memulai pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan terkait kejadian itu.

kini

Ditjenpas menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan menegaskan sanksi akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran, sambil mengapresiasi peran masyarakat dalam kontrol sosial.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sebuah video memperlihatkan narapidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara, bernama Supriadi, terlihat bebas berkeliaran dan ngopi di sebuah coffee shop di Kota Kendari.
  • Who?
    Narapidana Supriadi dari Lapas Kendari, serta tim gabungan Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil Sulawesi Tenggara yang kini memeriksa petugas terkait.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di Coffee Shop Ara Ara, Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
  • When?
    Peristiwa terjadi pada Selasa siang, 14 April 2026, dan pemeriksaan oleh Ditjenpas diumumkan pada Rabu, 15 April 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan karena muncul dugaan pelanggaran prosedur pembinaan narapidana setelah video aktivitas Supriadi di luar lapas viral di media sosial.
  • How?
    Tim gabungan Sat Ops Patnal Ditjenpas memeriksa warga binaan dan petugas; sanksi akan dijatuhkan bila terbukti ada pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang di penjara karena korupsi namanya Supriadi, tapi dia kelihatan jalan-jalan dan minum kopi di Kendari. Videonya banyak orang lihat di internet. Sekarang ada tim dari petugas penjara yang lagi periksa kenapa itu bisa terjadi. Kalau ada yang salah, nanti orangnya bisa kena hukuman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebuah video yang menampilkan narapidana kasus korupsi kasus pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara berkeliaran di coffee shop viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, napi koruptor bernama Supriadi, berkeliaran di Kota Kendari pada Selasa (14/4/2026) siang.

"Supriadi terpantau berada di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara, Jalan Abunawas, sejak sekitar pukul 10.00 WITA. Beberapa jam kemudian, ia terlihat keluar untuk makan di warung sekitar, dikawal seorang berseragam dinas," tulis narasi tersebut dikutip, Rabu (15/4/2026).

1. Tim gabungan tengah periksa petugas

Narapidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, diduga bebas berkeliaran di Kota Kendari pada Selasa (14/4/2026) siang. (Instagram.com/okemi.id)

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan saat ini tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara tengah memeriksa semua pihak terkait.

"Terhadap info yang beredar seorang narapidana Lapas Kendari yang sempat mampir ke sebuah tempat makan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas," ucapnya.

2. Sanksi akan dijatuhkan bila ada pelanggaran

Narapidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, bernama Supriadi, diduga bebas berkeliaran di Kota Kendari pada Selasa (14/4/2026) siang. (Instagram.com/okemi.id)

Rika menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka petugas tersebut akan dijatuhkan sanksi.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelangaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

3. Masyarakat sebagai kontrol sosial

Ilustrasi lapas. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rika menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang telah membantu untuk melakukan kontrol sosial melalui video yang beredar.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial, mohon dukungannya selalu untuk kami melakukan pembinaan sekaligus menegakkan aturan, sebagai bagian penting dalam pelaksanaan Pemasyarakatan warga binaan," ucapnya.

Editorial Team