Mensos Usul Napi dapat Bansos, Masuk PBI BPJS

- Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendukung pemberian perlindungan sosial bagi narapidana melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS, sesuai amanat Pasal 34 UUD 1945.
- Kemensos mencatat dari total 275.513 warga binaan, sebanyak 112.882 orang sudah terdaftar sebagai penerima PBI, dan akan terus diverifikasi bersama BPS.
- Rieke Diah Pitaloka menegaskan jaminan sosial adalah hak warga binaan, mendorong kolaborasi Ditjen Pemasyarakatan dan Kemensos untuk memperluas akses BPJS bagi seluruh WBP di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mendukung usulan pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ia menyebut, rencana ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kemensos berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini disampaikan Gus Ipul saat menerima kunjungan Anggota DPR Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka beserta Ketua Kelompok Kerja (Kapokja) Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) dr Hetty Widiastuti. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) tersebut, membahas soal perlindungan sosial bagi para WBP.
"Ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Gus Ipul dalam keterangan, Jumat (27/3/2026).
1. Realisasikan bansos bagi PPKS

Gus Ipul menjelaskan, salah satu cara Kemensos merealisasikan mandat tersebut adalah dengan memberikan perlindungan, rehabilitasi dan pemberdayaan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
"Perlindungan sosial yang diberikan adalah bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, dan PBI," katanya.
2. Sebanyak 12 kelompok rentan dapat bansos

Adapun terdapat 12 kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS) yang mendapatkan bantuan dari Kemensos. Di antaranya, fakir miskin, anak-anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban bencana, termasuk bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan (napi dan napiter).
"Saat ini dari total warga binaan pemasyarakatan sebanyak 275.513. Orang yang sudah masuk PBI sebanyak 112.882 orang," ungkapnya.
3. Kemensos akan koordinasi dengan BPS

Terkait data ini, Kemensos akan berkoordinasi dengan BPS untuk proses verifikasi dan cek desil pada warga binaan. Selain PBI, bagi mereka yang memang memerlukan bantuan, kementerian sosial juga bisa memberikan paket bantuan sosial.
"Jadi siapapun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri. Jadi bansos itu sebenarnya hanya sementara," ujarnya.
4. Ditjen Pemasyarakatan bersama dengan Kemensos akan kolaborasi

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menilai, jaminan sosial merupakan hak bagi WBP dan kewajiban negara untuk memenuhinya. Dia pun mengajak berbagai stakeholder terkait untuk berkolaborasi mewujudkan hal tersebut.
"Kita berjanji dari Ditjen Pemasyarakatan bersama dengan Kemensos, insya Allah collab (kolaborasi) bersama Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) berjuang untuk hadirnya jaminan sosial, khususnya BPJS Penerima Bantuan Iuran bagi warga binaan di seluruh Indonesia," ungkap Rieke.

















