Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Kebijakan untuk menekan kasus COVID-19 itu berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sejak diberlakukan, sejumlah petugas gabungan di berbagai daerah di Jawa dan Bali rutin melakukan razia penertiban.
Baru-baru ini, sebuah video amatir yang memperlihatkan percakapan kocak antara tukang tambal ban dan Satpol PP viral di media sosial.