Dugem di Tengah Pandemi Virus Corona, 15 Pemuda di Riau Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap delapan pria dan tujuh wanita yang sedang bersenang-senang di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau. Tepatnya di Kezia99 Karaoke, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (9/4).
1. Berawal dari patroli rutin di 16 tempat hiburan malam
Penangkapan para pasangan ini bermula ketika polisi sedang melakukan patroli rutin di 16 tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Di antaranya, Family Box Jalan Kaharuddin Nasution atau Harapan Raya, Karaoke Alfha Hotel, dan Bilyard Terminal 8.
Lalu, MP Club, Star City, dan RP International, Karaoke Koro-koro, Family Box Jalan HR Soebray, Family Box di Jalan Tuanku Tambusai,
Selanjutnya ke Local Pantry, Beer House, New Paragon, Grand Dragon, dan Happy Puppy. Kemudian, New Permata dan Kezia 99 di Jalan Soekarno-Hatta atau Arengka.
"Kita melakukan pengecekan sekaligus pembubaran massa dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, Minggu (12/4).
Baca Juga: Sempat Dihantui Kematian, Pasien COVID-19 di Sumbar Akhirnya Sembuh
2. Muda mudi ini mengaku sedang merayakan pesta ulang tahun
Editor’s picks
Dari hasil pengecekan di Kezia99, polisi menemukan belasan orang yang sedang dugem. Mereka mengakui sedang merayakan ulang tahun salah seorang di antara mereka. Mereka juga mengonsumsi ekstasi.
"Keterangan dari ke-15 pengunjung mengakui habis menggunakan pil ekstasi," kata Suhirman.
Kemudian mereka dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat mereka dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
3. Para pengunjung hanya direhabilitasi
Meski melanggar aturan karena tetap berkerumunan di tengah pandemi virus corona dan memakai narkoba, ke-15 pengunjung ini hanya dijatuhi sanksi berupa rehabilitasi dan tidak ditahan.
"Direhab semua di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)," kata Suhirman.
Razia tempat hiburan malam ini akan rutin dilakukan jajaran Polda Riau, mengingat aturan ini merupakan atensi dari Kapolri, agar polisi membubarkan kerumunan massa.
Baca Juga: Jelang PSBB COVID-19, Riau Masih Bolehkan TKI Pulang Jalur Pelabuhan