PSBB Pekanbaru Disetujui Kemenkes, Riau Masuk Zona Merah Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pekanbaru, IDN Times - Gubernur Riau Syamsuar menyebut wilayahnya termasuk dalam zona merah. Ini lantaran Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui keinginan Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Jika PSBB resmi ditetapkan di Pekanbaru, maka seluruh warganya dinyatakan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP). Ke mana pun warga Pekanbaru keluar, maka akan langsung dinyatakan ODP dan harus isolasi diri selama 14 hari.
1. Masing-masing daerah di Riau diminta tingkatkan kewaspadaan
Dengan disetujuinya status PSBB, maka Gubernur Riau mengimbau kepada masing-masing perangkat daerah, mulai dari RT hingga ke kabupaten, agar meningkatkan kewaspadaan.
"Masing-masing daerah meningkatkan kewaspadaan. RT dan RW diminta untuk memberitahukan ke masyarakat tentang COVID-19 di Riau sudah cukup besar, dan Riau juga sudah transmisi lokal, peningkatan kewaspadaan dan harus mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran tidak terlalu tinggi," kkata Syamsuar, Senin (13/4).
Baca Juga: Dugem di Tengah Pandemi Virus Corona, 15 Pemuda di Riau Ditangkap
2. Pekanbaru masuk transmisi lokal virus corona
Editor’s picks
Selain zona merah, Riau, khususnya Kota Pekanbaru, sudah masuk dalam daftar wilayah terjangkit (transmisi lokal) virus corona. Penetapan ini bukanlah kewenangan pemerintah daerah, namun pemerintah pusat yang memutuskan.
Warga Riau harus benar-benar menjaga keamanan dari penyebaran virus corona, dengan menjaga jarak dan kesehatan tubuh dengan pola makan serta gaya hidup sehat.
3. Warga Pekanbaru dinyatakan ODP
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi mengatakan, jika PSBB resmi ditetapkan di Pekanbaru, maka seluruh warga dinyatakan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP). Ke mana pun warga keluar, maka akan langsung dinyatakan ODP dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.
"Kita semua bisa disebut 'ODP'. Inilah saatnya masyarakat sebisa mungkin untuk isolasi diri di rumah. Kalau tak perlu, jangan keluar rumah. Kalau keluar rumah wajib pakai masker," kata Indra.
Baca Juga: Warga di Riau Positif Virus Corona Usai Kedatangan Tamu dari Jakarta