PSBB Pekanbaru Disetujui Kemenkes, Riau Masuk Zona Merah Virus Corona

Pekanbaru masuk zona merah dan transmisi lokal

Pekanbaru, IDN Times - Gubernur Riau Syamsuar menyebut wilayahnya termasuk dalam zona merah. Ini lantaran Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui keinginan Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Jika PSBB resmi ditetapkan di Pekanbaru, maka seluruh warganya dinyatakan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP). Ke mana pun warga Pekanbaru keluar, maka akan langsung dinyatakan ODP dan harus isolasi diri selama 14 hari.

1. Masing-masing daerah di Riau diminta tingkatkan kewaspadaan

PSBB Pekanbaru Disetujui Kemenkes, Riau Masuk Zona Merah Virus CoronaCheck point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Dengan disetujuinya status PSBB, maka Gubernur Riau mengimbau kepada masing-masing perangkat daerah, mulai dari RT hingga ke kabupaten, agar meningkatkan kewaspadaan.

"Masing-masing daerah meningkatkan kewaspadaan. RT dan RW diminta untuk memberitahukan ke masyarakat tentang COVID-19 di Riau sudah cukup besar, dan Riau juga sudah transmisi lokal, peningkatan kewaspadaan dan harus mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran tidak terlalu tinggi," kkata Syamsuar, Senin (13/4).

PSBB Pekanbaru Disetujui Kemenkes, Riau Masuk Zona Merah Virus Corona(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Dugem di Tengah Pandemi Virus Corona, 15 Pemuda di Riau Ditangkap

2. Pekanbaru masuk transmisi lokal virus corona

PSBB Pekanbaru Disetujui Kemenkes, Riau Masuk Zona Merah Virus CoronaIlustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Selain zona merah, Riau, khususnya Kota Pekanbaru, sudah masuk dalam daftar wilayah terjangkit (transmisi lokal) virus corona. Penetapan ini bukanlah kewenangan pemerintah daerah, namun pemerintah pusat yang memutuskan.

Warga Riau harus benar-benar menjaga keamanan dari penyebaran virus corona, dengan menjaga jarak dan kesehatan tubuh dengan pola makan serta gaya hidup sehat.

3. Warga Pekanbaru dinyatakan ODP

PSBB Pekanbaru Disetujui Kemenkes, Riau Masuk Zona Merah Virus CoronaPemeriksaan cek kesehatan warga berstatus ODP di Kota Cirebon. (istimewa)

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi mengatakan, jika PSBB resmi ditetapkan di Pekanbaru, maka seluruh warga dinyatakan sebagai Orang Dalam Pantauan (ODP). Ke mana pun warga keluar, maka akan langsung dinyatakan ODP dan harus isolasi mandiri selama 14 hari.

"Kita semua bisa disebut 'ODP'. Inilah saatnya masyarakat sebisa mungkin untuk isolasi diri di rumah. Kalau tak perlu, jangan keluar rumah. Kalau keluar rumah wajib pakai masker," kata Indra.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Warga di Riau Positif Virus Corona Usai Kedatangan Tamu dari Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya