Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan visa second home. Dengan visa ini warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia, termasuk yang lanjut usia.
"Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis, dilansir ANTARA, Jumat (1/7/2022).