Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pengajuan visa (Pixabay.com/mohamed Hassan)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan visa second home. Dengan visa ini warga negara asing (WNA) bisa menetap di Indonesia, termasuk yang lanjut usia.

"Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing, termasuk lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly melalui keterangan tertulis, dilansir ANTARA, Jumat (1/7/2022).

1. Tetap ada ketentuan untuk bisa mendapatkan visa jenis ini

Ilustrasi visa (imigrasi.go.id)

Selain bisa digunakan oleh WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia, visa second home ini bisa dipakai untuk beberapa WNA yang tidak dapat diakomodasi di Indonesia dengan jenis izin tinggal lain.

Meski begitu, Yasonna menegaskan bahwa WNA yang ingin dapat visa second home tetap harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Salah satunya, memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

"Dia (WNA yang mengajukan visa 'second home') harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian Indonesia," tutur Yasonna.

2. Ada juga badan hukum baru yang terbentuk

Editorial Team

Tonton lebih seru di