Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi wacana kepala daerah dipilih DPRD yang dilemparkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, perlu ada kajian yang komprehensif oleh seluruh partai politik yang mengusulkan wacana ini.
HNW mengatakan, narasi seperti pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di mana Undang-Undang (UU) Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dipilih melalui DPRD. Namun, dia mengatakan, UU tersebut dicabut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Karena itu, dia mengatakan, dibutuhkan kajian yang komprehensif, termasuk bagaimana mahalnya biaya penyelenggaraan pilkada ini, baik secara anggaran oleh pemerintah maupun juga para kandidat yang bertarung.
Termasuk, bagaimana munculnya diharmoni atau ketegangan sosial di tingkat masyarakat selama pelaksanaan pilkada berlangsung.
"Tahun 2014 itu sudah pernah diputuskan usulan dari pemerintah dan kemudian dengan DPR sudah menyetujui dan ketok palu menjadi undang-undang, kemudian dicabut sendiri oleh pemerintah," kata HNW saat dihubungi wartawan, Jumat (13/12/2024).