Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Namun begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan aturan yang menghapus syarat antigen maupun PCR masih digodok.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Adita dalam keterangan resmi Kemenhub, Senin (7/3/2022).
Dia juga memastikan syarat perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 22 tahun 2021.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," ucap Adita.