Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022. Kenaikan UMP yang dimaksud adalah 5,1 persen atau sekitar Rp225 ribu.
"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Riza dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/1/2022).
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, dari 0,85 persen atau sekitar Rp37 ribu menjadi 5,1 persen atau sekitar Rp225 ribu.
Dengan adanya kenaikan 5,1 persen, maka UMP DKI tahun 2022 menjadi Rp4.641.854.