Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyambut baik disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN) yang membuat Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota. Riza mengatakan, pemindahan ibu kota negara ini, memiliki tujuan yang baik. Di antaranya mengurangi kemacetan dan mencegah muka tanah tidak terus turun.
“Pemerintah tentu punya tujuan dan maksud yang baik, di antaranya pemerataan, mengurangi kemacetan, kemudian juga supaya muka tanah tidak turun terus,” terang dia kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).