(Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Tak hanya itu, Wahyu juga mengaku menerima uang 15 ribu dolar Singapura, dari kader PDIP Saeful Bahri melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina.
"Saya jujur saja Pak Jaksa di forum pengadilan ini, saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura itu fakta dan saya harus bertanggung jawab baik secara moral mau pun hukum," ucapnya.
"Tapi bila pertanyaannya terkait apa, sebenarnya itu tidak terkait dengan permintaan PDIP karena surat PDIP itu memang tidak mungkin dilaksanakan," sambungnya.
Dalam dakwaan disebut, uang diserahkan dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri sebesar Rp400 juta pada 17 Desember 2019. Selanjutnya, ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai down payment.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu melalui Agustiani. Sedangkan sisa uang dari Harun, dibagi rata Saeful dan penasihat hukum PDIP Donny Tri Istiqomah masing-masing Rp100 juta.
"Pada waktu itu seingat saya konteksnya adalah Bu Tio menawarkan ke saya ada dana operasional pada 17 Desember 2019, seingat saya Bu Tio pernah menyampaikan dana dari Saeful," kata Wahyu.
Dalam perkara ini, Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.