Jakarta, IDN Times - Sidang perdana bagi empat terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus resmi digelar pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ini menjadi momen perdana wajah keempat terdakwa ditunjukkan ke publik.
Keempatnya mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) dengan motif loreng malvinas dan topi. Selama persidangan keempatnya lebih banyak menunduk.
Pantauan IDN Times, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Dia juga merupakan kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Di hadapan saya para terdakwa. Saya cek identitas dulu, dimulai dari paling kanan, Sersan Dua Edy Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia dan Letnan Satu Mar Sami Lakka," ujar Fredy di ruang sidang pada pagi tadi.
Keempatnya tinggal di mess Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di area Kalibata, Jakarta Selatan. Perwira menengah TNI itu mengatakan surat dakwaan sudah dibacakan oleh kuasa hukum. Meski begitu, di ruang sidang surat dakwaan dibacakan kembali.
Di dalam surat dakwaan, keempatnya didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 469 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Isi dari pasal tersebut yakni penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu. Bila terbukti bersalah, maka keempatnya terancam pidana bui hingga 12 tahun.
Dakwaan kedua, Pasal 468 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHPJo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Isinya mengenai pengaturan tentang tindak pidana penganiayaan berat. Bila terbukti melakukan perbuatan sesuai pasal tersebut, maka keempatnya terancam hukuman maksimal hingga 6 tahun bila dilakukan berencana.
Oditur militer mengenakan dakwaan ketiga dengan Pasal 467 Ayat 1 Jo Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Isinya mengenai tindak penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Bila keempatnya terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka mereka terancam dibui tujuh tahun bila mengakibatkan luka berat bagi korban.
Saat ditanyakan ke Oditur Militer, Mayor TNI Chk Wasinton Marpaung, mengapa mereka tak menjerat keempat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, dia mengatakan agar melihat proses yang bergulir di persidangan.
"Itu nanti kita lihat di persidangan," kata Wasinton di luar ruang sidang pada siang ini.
