Wakil Ketua DPD: Amendemen UUD 1945 Beri Peluang Capres Independen

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin berharap amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dapat memberi ruang untuk calon presiden (capres) independen.
"Tolong beri ruang bagi potensi terbaik bangsa untuk suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen, tidak hanya melalui partai politik," kata Sultan dilansir ANTARA, Rabu (8/9/2021).
1. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 akan jadi pintu masuk capres independen
Dalam UUD NRI Tahun 1945, kata Sultan, calon presiden hanya bisa ditentukan partai politik. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Sementara, menurut Sultan, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar. Namun, tidak semua menjadi bagian dari partai politik.
Dia yakin amendemen UUD NRI Tahun 1945 akan menjadi pintu masuk bagi DPD, untuk memperjuangkan suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen.
"Negara sudah memberikan peluang independen di daerah. Akan tetapi, kenapa tidak di tingkat nasional? Padahal, potensi kita di tingkat nasional ada banyak," ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.