Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka dugaan korupsi. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (28/10/2025).
Selain Parwanto, ada tiga sosok lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Robi Vitergi (DPRD Oku dari Fraksi PKB), Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB (swasta).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Kasus sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Maret 2025.
Keenam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU); Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR) selaku Anggota DPRD OKU Sumsel; dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Lalu tersangka dari pihak swasta, yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
