Uji UU HKPD ke MK Soroti Dampak MBG Terhadap Transfer Keuangan Daerah

- KPPOD dan FITRA menguji sejumlah pasal UU HKPD ke MK karena menilai kebijakan Transfer ke Daerah berpotensi mengikis otonomi fiskal daerah demi program prioritas nasional, termasuk MBG.
- Pemohon meminta MK memaknai ulang aturan TKD agar alokasi sesuai kebutuhan daerah, menjaga kapasitas fiskal, melibatkan forum otonomi daerah, serta memberi pengecualian batas belanja pegawai bagi wilayah tertentu.
- Ahli pemohon menyebut pemangkasan TKD 2026 berdampak pada layanan publik, infrastruktur, dan pendapatan pegawai; tekanan ini juga berisiko memicu pemutusan kontrak PPPK serta konflik di daerah.
Jakarta, IDN Times - Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengajukan uji materiil Pasal 107 ayat 2 dan ayat 4; Pasal 109 ayat 1; dan Pasal 146 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 171/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menilai, pengaturan mengenai Transfer ke Daerah (TKD) membuka ruang bagi pemerintah pusat mengurangi otonomi fiskal daerah, termasuk untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka berpendapat, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari rezim otonomi daerah. Karena itu, desain pengaturan mengenai pengelolaan dan distribusi kewenangan fiskal tidak boleh mengurangi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya sebagaimana dijamin konstitusi.
Menurut para pemohon, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut implementasi norma, tetapi menyentuh desain kebijakan yang berpotensi menggeser prinsip desentralisasi dan perimbangan keuangan yang adil antara pemerintah pusat dan daerah.
1. Soroti TKD untuk Program MBG

Dalam dalil permohonan, para pemohon secara khusus menyoroti Pasal 107 ayat 2 UU HKPD. Mereka menilai ketentuan tersebut memberi legitimasi kepada pemerintah pusat untuk menempatkan prioritas anggaran nasional di atas kebutuhan riil pemerintah daerah.
KPPOD dan FITRA mencontohkan implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme penyesuaian TKD. Menurut mereka, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengikisan otonomi daerah karena pemerintah daerah dipaksa menyesuaikan anggarannya demi mendukung program pemerintah pusat.
Para pemohon berpandangan kondisi tersebut membuat daerah tidak lagi menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya, melainkan hanya menjadi saluran pelaksanaan program nasional yang menyerap sumber daya fiskal daerah.
Mereka juga menilai pemotongan dana TKD telah memunculkan berbagai persoalan di daerah, mulai dari terganggunya pembangunan infrastruktur hingga pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji pokok dan tunjangan hari raya.
2. Minta MK ubah makna sejumlah pasal

Dalam petitumnya, KPPOD dan FITRA meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan mereka serta menyatakan Pasal 107 ayat 2 dan ayat 4, Pasal 109 ayat 1, serta Pasal 146 ayat 1 UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Para pemohon mengusulkan agar Pasal 107 ayat 2 dimaknai kembali sehingga kebijakan TKD tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rancangan APBN, tetapi wajib menjamin alokasi pendanaan yang adil serta selaras dengan kebutuhan riil setiap daerah. Dengan demikian, bunyi pasal itu menjadi, "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya, dengan tetap menjamin alokasi pendanaan yang adil dan selaras dengan kebutuhan riil daerah".
Mereka juga meminta Pasal 107 ayat 4 diubah sehingga pembahasan kebijakan TKD wajib dilakukan lebih dahulu melalui forum dewan pertimbangan otonomi daerah yang melibatkan kelompok-kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah sebelum nota keuangan dan Rancangan APBN disampaikan kepada DPR. Sehingga bunyi pasal itu menjadi, "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas terlebih dahulu dengan forum dewan pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan Perwakilan Rakyat, dan wajib melibatkan seluruh kelompok kepentingan yang fokus pada penyelenggaraan otonomi daerah".
Selain itu, para pemohon menginginkan Pasal 109 ayat 1 dimaknai bahwa penyesuaian kebijakan TKD harus tetap menjaga kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah. Bunyi pasal itu diminta menjadi, "Kebijakan TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan besaran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) dapat disesuaikan dengan memperhatikan kondisi perekonomian nasional serta wajib menjaga kapasitas fiskal dan stabilitas keuangan daerah, melalui mekanisme".
Sementara itu, Pasal 146 ayat 1 diminta dimaknai agar pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dapat dikecualikan bagi daerah yang memiliki karakteristik kewilayahan khusus, wilayah yang luas, atau beban pelayanan publik yang tinggi setelah memperoleh pertimbangan dari forum pertimbangan otonomi daerah yang representatif. Dengan demikian pasal ini menjadi, "Daerah Wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD, kecuali bagi daerah yang secara objektif memiliki karakteristik kewilayahan khusus, luas wilayah, dan beban pelayanan publik dasar yang tinggi setelah mendapatkan pertimbangan dari forum pertimbangan otonomi daerah yang representatif".
3. Anggaran TKD dipangkas untuk MBG, gaji guru honorer terdampak

MK sendiri sempat menggelar sidang perkara ini dengan agenda mendengar keterangan Ahli yang dihadirkan pemohon yaitu Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara dan Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo.
Richo mengatakan sependapat dengan dalil para pemohon yang menyebut pasal-pasal UU HKPD yang diuji memungkinkan pemerintah pusat memaksimalkan anggaran untuk menjalankan agendanya seperti MBG, Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Universitas Republik Indonesia dengan memangkas anggaran TKD. Akibatnya, pelayanan publik dan pembangunan di daerah terancam, bahkan di beberapa daerah telah terjadi pemangkasan pendapatan pegawai dan sebagian lain berpotensi dirumahkan dan tidak mendapat gaji.
“Situasi tersebut atau pemotongan tersebut itu terjadi karena menurunnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, isunya tentang TKD jadi berada di situ,” ujar Richo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Dia mengatakan hal itu berdasarkan informasi empiris seorang guru SD Negeri Batu Esa, Nusa Tenggara Timur, yang telah mengabdi selama 23 tahun. Sang guru bergaji Rp600 ribu per bulan tetapi kemudian gajinya itu dipotong menjadi Rp223 ribu per bulan. Sang guru juga sempat viral di media sosial melalui video dokumenter.
“Dengan gaji Rp 600 ribu saja itu sudah sangat tidak layak dan menjadi sangat sangat sangat tidak adil ketika figur seperti beliau yang sangat dedikatif dan berjuang itu mendapatkan dampak yang sangat sangat sangat signifikan,” kata Richo.
Menurut Richo, sang guru itu bukan satu-satunya yang terdampak akibat pemangkasan TKD. Di daerah lain, tak hanya dipotong gajinya, melainkan beberapa pegawai justru terancam dirumahkan atau tidak mendapatkan hak-haknya sama sekali.
Richo menyebut hal itu berkelindan dengan kajian konseptual yang dilakukannya terkait dengan hukum dan pembangunan. Pihaknya memandang isu utamanya ini terjadi ketika pemerintah mengesampingkan asas kehati-hatian, yang menjadi asas fundamental dalam hukum administrasi negara.
”Asas kehati-hatian ini terkesampingkan, salah satunya juga karena mazhab atau cara berpikir pengambilan keputusan yang berbasis hukum dan pembangunan. Hukum dan pembangunan yang dimaksud di sini atau berbasis neo-developmentalism,” tutur Richo.
Maksudnya, kata Richo, pemerintah pusat, khususnya Presiden, seakan-akan memiliki tafsir yang paling otoritatif terhadap bagaimana caranya memaknai pembangunan. Risetnya yang berfokus pada kebijakan infrastruktur juga mengkonfirmasi pendapat yang menyatakan sebagian model pengambilan kebijakan pemerintah kerap berbasis instan dan intuitif/insting.
Patut dikhawatirkan menurut Richo, desain kebijakan pembangunan seperti itu diteruskan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana pengakuan Menteri Koperasi baru-baru ini yang mengatakan kebijakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berasal dari wangsit yang diterima Prabowo. Hal ini tampak relevan untuk menegaskan KDKMP yang tidak tampak dalam janji kampanye.
Sementara, Bhima yang ahli dalam bidang ekonomi mengatakan pemangkasan TKD pada 2026 sebesar rata-rata 20 sampai 60 persen di berbagai provinsi terjadi dalam konteks ekonomi makro Indonesia yang sedang mengalami tekanan berlapis (perfect storm) seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan penurunan cadangan devisa Bank Indonesia lima bulan berturut-turut. Pemangkasan TKD dalam kondisi makro ekonomi yang sudah tertekan ini bersifat countercyclical yang kontra produktif.
“Pemerintah pusat menarik sumber daya dari daerah justru pada saat daerah membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di daerah,” kata Bhima.
Dia melanjutkan, di satu sisi pemerintah melalui regulasi kepegawaian mewajibkan daerah mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara otomatis meningkatkan belanja pegawai. Akan tetapi, dalam UU HKPD justru ada sanksi ancaman pemotongan TKD jika belanja pegawai melampaui 30 persen, sehingga ada kebingungan dari desain kebijakan TKD.
Daerah secara simultan menghadapi dua kewajiban hukum yang bertentangan. Hal ini adalah manifestasi dari government failure (kegagalan pemerintah) berupa regulatory inconsistency yang menempatkan daerah dalam posisi yang kontradiksi secara administratif dan fiskal.
Akibatnya, Bhima menyebutkan, gelombang pemutusan kontrak PPPK di berbagai daerah sudah nyata berisiko menimbulkan gejolak ekonomi dan politik secara bersamaan. Maluku Utara sedang menghadapi paradoks, sebagai daerah kaya penghasil sumber daya alam terutama hilirisasi nikel, tetapi efisiensi anggaran membuat PPPK terancam.
Hal itu kemudian menimbulkan konflik horizontal antara aparatur sipil negara (ASN) tetap dan PPPK. Peristiwa di Tidore merupakan babak baru yang belum pernah terjadi. Sebelumnya peristiwa di Pati, Jawa Tengah pada Juli 2025 lalu lebih ke arah konflik struktural antara pemerintah daerah dan masyarakat pembayar pajak. Sementara akibat UU HKPD, konflik meluas bersifat horizontal di antara pegawai pemerintah daerah.





















