Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mempersoalkan batasan usia untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Oleh karena itu, Ghufron melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam salinan permohonan yang diajukan ke MK, Ghufron menyebut Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur batasan usia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. Padahal, sebelumnya batas minimal sebagai pimpinan KPK hanya 40 tahun.
"Mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi Pimpinan KPK untuk periode mendatang," ujar Kuasa Hukum Ghufron, Walidi, seperti dikutip dalam salinan permohonan, Senin (14/11/2022).