Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Gambar: jpnn.com

Jakarta, IDN Times - Kekosongan kursi Ketua DPR RI sejak pengunduran diri Setya Novanto pada 6 Desember lalu, mengharuskan pimpinan DPR menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), hingga Golkar menunjuk penggantinya. Sesuai hasil paripurna kemarin, Wakil Ketua DPR Fadli Zon ditunjuk sebagai Plt Ketua DPR.

Fadli Zon mengatakan berdasarkan Pasal 87 ayat 3 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014, seorang pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya dengan mengundurkan diri.

Dan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, anggota pimpinan DPR lainnya harus menetapkam salah seorang di antara pimpinan, untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti, hingga ditetapkamnya pimpinan yang definitif.

Editorial Team

Tonton lebih seru di