Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (dok. Pemkot Semarang)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, kembali dicegah ke luar negeri. Keduanya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (20/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di