KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Kasus Wali Kota Semarang Mbak Ita

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi yang juga menjerat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Dua tersangka yang ditahan KPK adalah Rachmat Djangkar, selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa dan Martono, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan s.d tanggal 5 Februari 2025. Kedua Tersangka akan ditahan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (17/1/2025).
Martono diduga bersama-sama Mbak Ita dan Alwin Basri menerima gratifikasi. Sedangkan Rahmat Djangkar menjadi tersangka korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri belum ditahan KPK. KPK sebetulnya juga memanggil kedua tersangka itu, namun mereka mangkir.